JAKARTA. Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana melaporkan kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla soal tiga provinsi di Indonesia yang belum membentuk lembaga Komisi Informasi Provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Maluku Utara. Hal itu disampaikan Gede Narayana saat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik (BP) yang dilaksanakan oleh KI Pusat pada 2018 di Istana Wapres Jakarta, Senin (5/11). https://komisiinformasi.go.id/news/view/ki-pusat-lapor-wapres-tiga-provinsi-belum-bentuk-ki
Sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi publik pada beberapa kategori badan publik se Indonesia kembali digelar Komisi Informasi Pusat tahun 2018. Ada badan publik meningkat pesat pencapaiannya ada juga yang tetap seperti tahun sebelumnya namun ada juga yang menurun.
Provinsi Kaltim satu diantara puluhan Pemerintah Provinsi lainnya di Indonesia dalam kategori badan publik Pemprov se Indonesia yang dinilai oleh KI Pusat. Keikutsertaan Provinsi Kaltim dalam ajang tahunan Komisi Informasi Pusat ini bukanlah terbilang baru karena sejak tahun 2012 Pemerintah Provinsi Kaltim ikut aktif mengembalikan kuesioner penilaian mandiri keterbukaan informasi publik kepada KI Pusat melalui PPID Utama Pemprov Kaltim yang dikelola Dinas Kominfo Provinsi Kaltim dan pencapaian Provinsi Kaltim selama mengikuti ajang ini dari tahun 2012 hingga tahun 2017 selalu berada dalam rentang peringkat 1, 3, 5 dan 10 besar Pemprov terbaik se Indonesia dalam hal implementasi keterbukaan informasi publik.






Baru pada tahun 2018 urutan Pemprov Kaltim berada pada urutan 11 diantara Provinsi lainnya di Indonesia dengan kategori implementasi KIP cukup informatif. Tentu saja hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang baru dilantik bulan september 2018 lalu untuk meningkatkan pencapaian Provinsi Kaltim ditahun mendatang pada implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
