SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0006/REG-PSI/IV/2018 antara pemohon Sindoro Tjokrotekno dengan Termohon UPTB-Samarinda/ Bapenda Provinsi Kaltim, Persidangan pemeriksaan awalnya telah dilaksanakan 22 Juni 2018 dan sidang pembacaan putusan penetapan atas sengketa aquo dilaksanakan 6 Juni 2018.
Majelis komisioner dalam sengketa aquo yang diketuai Sencihan dengan anggota masing-masing M.Khaidir dan HM Balfas Syam dalam persidangan pemeriksaan awal setelah memeriksa 3 hal yaitu kewenangan, legal standing para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan sengketa ,menyarankan kepada para pihak untuk menempuh mediasi bila informasi yang menjadi objek sengketa informasi adalah informasi publik yang terbuka. Namun sesuai fakta persidangan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagian besar termasuk informasi yang dikecualikan oleh termohon dan sebagian lagi bukan badan publik termohon yang menguasainya. Hal ini sudah dijelaskan termohon pada surat tanggapan permohonan informasi dari pemohon dan juga dipersidangan sengketa aquo.
Pihak pemohon dalam persidangan juga mengerucutkan permohonan informasi hanya pada keinginan untuk mendapatkan penjelasan /pernyataan dari permohon apakah perusahaan dalam objek sengketa aquo yang telah ditarik restribusi untuk pajak daerah oleh UPTB-Bapenda apakah memiliki ijin untuk pengusahaan sumberdaya air, dijawab oleh pihak termohon bahwa perusahaan dimaksud belum memiliki ijin tersebut.
Kemudian pemohon ingin melanjutkan permohonan informasi untuk bisa dipenuhi oleh termohon terkait dasar penarikan retribusi/pungutan padahal perusahaan dimaksud belum memiliki ijin, pihak termohon keberatan untuk menjawabnya dipersidangan dan majelis komisioner mengingatkan pemohon agar bisa konsisten dengan pokok permohonan awal dan apabila ada kebutuhan informasi lainnya yang ingin di dapatkan dari termohon diluar dari permohonan informasi dalam sengketa aquo dipersilahkan untuk mengajukan permohonan informasi kepada termohon.
Berdasarkan penjelasan termohon dipersidangan dan kesukarelaan pemohon, akhirnya pemohon bersedia untuk mencabut register permohonan sengketa informasi agar penyelesaian sengketa informasi dalam sengketa aquo tidak berlarut-larut dikarenakan substansi penjelasan informasi yang ingin didapatkan oleh pemohon dari termohon sudah terpenuhi dipersidangan. Maka majelis komisioner dalam sengketa aquo kemudian mengeluarkan putusan penetapan dan dibacakan putusan penetapannya pada 6 juni 2018.
Adapun yang menjadi objek sengketa informasi dalam sengketa aquo yaitu :· Dokumen pajak pembayaran air permukaan CV. EVA TAMA sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Samarinda Nomor. 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkantor di Jln. Yos Sudarso Samping Kantor KP3.· Dokumen pajak permukaan air PDAM yang dikelola CV. EVA TAMA bekerja sama dengan PT. Pelindo IV Samarinda sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor. 04 Tahun 2011 Pasal 67.· Meteran air yang terpasang di lokasi intake air bersih PDAM lokasi Jln. Yos Sudarso samping Kantor KP3.· Surat pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.· Dokumen kerja Samarinda CV. EVA TAMA dengan PT. PT. Pelindo IV Samarinda tentang pengelolaan dan penjualan air PDAM yang dijual ke kapal-kapal niaga.· Pembayaran pajak air PDAM bukti meteran air terpasang dengan perjanjian kerjasamanya CV. EVA TAMA dengan PDAM.