top of page

Pengadaan kambing dari luar kaltim dilarang, Pergubnya setahun kemudian baru diupload

Proses penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kaltim berlangsung sejak awal tahun 2021 ini. Selama sembilan bulan, kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari 5 komisioner KI Kaltim dan 2 pihak eksternal bahu-membahu mengumpulkan data dan menyimpulkan sembilan pendapat informan ahli.

Setelah sembilan informan ahli melakukan pengisian 80 lebih pertanyaan tentang indikator-indikator keterbukaan informasi, tibalah pendapat para informan ahli itu “diuji”. Nah, kegiatan “uji” pendapat itu dituangkan dalam focus group discussion (FGD) indeks keterbukaan informasi publik (IKIP), 12 April 2021 lalu.

Hadir dalam FGD Komisioner KI Pusat Wafa Patria Umma juga tentunya 7 anggota Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Kaltim, yang terdiri dari 5 komisioner KI Kaltim, dan 2 pihak eksternal yakni Prof Sarosa H Pranoto dan Herdiansyah Hamzah.

“Penyusunan indeks keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan tak lain untuk mengetahui seberapa jauh keterbukaan informasi publik dilaksanakan di satu provinsi. FGD ini menjadi penting untuk menyaring pendapat usulan dan hal lainnya terkait dengan keterbukaan informasi publik,” kata Wafa dalam sambutannya. Untuk diketahui, KIP Pusat melalui pokja daerah memilih sembilan informan ahli yang ditugaskan untuk menjawab 85 soal kuesioner.

Kesembilan informan ahli itu terdiri dari praktisi, pelaku usaha, birokrat, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka adalah Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, praktisi dan akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Baequni, Ketua Perwakilan ORI Kaltim Kusharyanto. Kemudian ada pegiat keterbukaan informasi Sencihan, pegiat lingkungan dari Yayasan Bumi Erma Wulandari dan praktisi pers yang juga Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi. Selanjutnya, ada Alexander Sumarno yang berasal dari pelaku usaha sekaligus wakil ketua Kadin Kaltim dan Fitri Susilowati utusan dari IWAPI Kaltim yang juga pelaku usaha.

Di sesi pertama FGD, diskusi dipandu komisioner KI Kaltim bidang advokasi sosialisasi dan edukasi Indra Zakaria dan di sesi ketua diskusi dipandu Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Jalannya diskusi boleh dibilang hangat. Beberapa informan ahli memberikan pendapatnya dan argumentasinya soal pertanyaan-pertanyaan yang sudah dijawab oleh mereka. Misalnya, informan ahli Alexander Sumarno (wakil ketua Kadin Kaltim) yang menyoal tentang akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik terutama dari pemerintah dan ketersediaan informasi yang akurat, jelas, tepercaya, terbarui, dan kecepatan informasi.

“Mengapa saya beri nilai rendah, saya berkaca pada kasus informasi pengetatan aktivitas masyarakat saat pandemi covid19 atau Kaltim Silent. Di mana informasi ini menurut saya diberikan bukannya memberi solusi namun malah menimbulkan masalah baru. Dia juga membeber adanya surat dari gubernur yang menyatakan bahwa impor kambing dari luar Kaltim dilarang dengan alasan dikhawatirkan akan menulari hewan lokal. Namun, informasi atau aturan itu (peraturan gubernur) itu baru diketahui kurang lebih setahun setelah diterbitkan pergubnya. Dia menyarankan, segala aturan apalagi terkait larangan yang bersinggungan dengan dunia usaha agar disosialisasikan dengan segera.

Menjawab hal ini, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, soal pengetatan di akhir pekan yang diumumkan gubernur sudah melalui pertimbangan matang. “Penyebaran Covid-19 di Kaltim saat itu sangat mengkhawatirkan, maka diambillah keputusan itu. Alhamdulillah, penyebaran berhasil ditekan,” katanya. Ia juga membantah jika keputusan itu terkesan tak tersosialisasi. Selain Alexander Sumarno, informan ahli lainnya banyak terlibat diskusi hangat. (KI KALTIM/Indra Zakaria)

Sumber : https://kaltim.prokal.co/read/news/390979-debat-hangat-wakil-pengusaha-soal-sosialisasi-pergub

bottom of page