top of page

Pengecualian informasi mesti berdasarkan kepentingan yang dilindungi Undang-Undang

TENGGARONG. kegiatan Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi PPID Utama dan PPID Pembantu Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara. kegiatan rakor ini diikuti 58 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kukar selama 2 hari yang dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama pada Rabu (04/11/2020) diikuti 20 OPD, kemudian sesi kedua pada Kamis (05/11/2020) pagi diikuti 20 OPD, dan sesi ketiga pada Kamis siang diikuti 18 OPD. Tampil sebagai narasumber pada kegiatan rakor ini adalah Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (KI) dari unsur Ketua, Wakil Ketua, dan komisioner, serta dari Diskominfo Provinsi Kaltim.

Pada kegiatan tersebut KIP Kaltim melalui narasumbernya M.Khaidir, Sencihan, Lilik Rukitasari & Rudi Taufana memberikan referensi kepada badan publik yang mengikuti kegiatan seputar informasi yang dikecualikan dari akses publik mulai dari landasan hukum, pertimbangan kepentingan publik hingga tata cara uji konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan. Pada pokoknya badan publik mesti memperhatikan bahwa pengecualian informasi mesti didasarkan pada kepentingan untuk melindungi kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang bukan kepentingan lainnya.

Komisioner KIP Kaltim sencihan yang akan mengakhiri masa tugasnya di KIP Kaltim tanggal 7 nopember 2020 menekankan bahwa pengecualian informasi dari akses publik bukan berlaku untuk selamanya tapi mesti memperhatikan ketentuan undang-undang dan aturan terkait masa retensi arsip/dokumen serta informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa baik melalui putusan komisi informasi dan/atau putusan pengadilan negeri/PTUN, putusan kasasi Mahkamah Agung atas putusan komisi informasi sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2) UU KIP.

” Pasal 17 huruf a,b,c,d,e,f .. UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP itu mengatur bahwa sebagian besar informasi yang dikecualikan dari akses publik itu tidak permanen jangka waktunya. Jadi akan keliru bila semua informasi yang dikecualikan itu diberi keterangan dimasa retensi/jangka waktunya dengan keterangan tidak terbatas ” Ujarnya.

Ketua KIP Kaltim M.Khaidir juga menekankan bahwa dalam proses uji konsekuensi sebaiknya apabila badan publik melibatkan kalangan ahli /pakar /akademisi untuk didengar masukannya, Itu mestinya adalah individu dari institusi/lembaga/kantor yang sudah menjalankan implementasi keterbukaan informasi publik dengan baik termasuk sudah pernah membuat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan bukan sebatas teori tapi praktek. Karena teori bisa dicopy paste darimana saja terkait hal ini namun praktek itu adalah bukti kongkret dan hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi badan publik dalam proses uji konsekuensi.

” ya akan tidak produktif dan cenderung tidak berkualitas hasil uji konsekuensinya apabila ahli/akademisi/lsm yang dilibatkan dalam proses uji konsekuensi malah tidak pernah/belum mempraktekkan secara nyata keterbukaan informasi publik dilingkungan kantor/institusi/lembaganya sebagaimana terjadi pada proses uji konsekuensi disalah satu PPID utama dikaltim dan itu semoga tidak terjadi di PPID utama Kukar ” Ujarnya.

 

Berita dan info terkait lainnya :

Diskominfo Kukar Gelar Rakor Uji Konsekuensi Informasi Publik

Sebagai persiapan untuk pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini menggelar Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi PPID Utama dan PPID Pembantu Tahun 2020.

Kegiatan Rakor Uji Konsekuensi ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kukar yang diwakili Plt Asisten II Setkab Kukar, Wiyono, bertempat di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar, Tenggarong, Rabu (04/11/2020) pagi.

Menurut Kepala Diskominfo Kukar, Bahteramsyah, kegiatan rakor ini diikuti 58 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kukar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan rakor tersebut dilaksanakan selama 2 hari yang dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama pada hari Rabu diikuti 20 OPD, kemudian sesi kedua pada Kamis (05/11/2020) pagi diikuti 20 OPD, dan sesi ketiga pada Kamis siang diikuti 18 OPD.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan rakor ini adalah Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (KI) dari unsur Ketua, Wakil Ketua, dan komisioner, serta dari Diskominfo Provinsi Kaltim.

“Materi yang akan disampaikan pihak Komisi Informasi Kalimantan Timur adalah tentang Informasi yang Dikecualikan dari Akses Publik. Sedangkan dari Diskominfo Kalimantan Timur adalah tentang Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan,” katanya.

Sementara Sekda Kukar Sunggono dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wiyono mengatakan, Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajiban yang tidak mudah dilaksanakan karena haruslah diawali dengan adanya kebiasaan, pengetahuan, dan keterampilan dalam kegiatan kearsipan. Data, informasi yang terdapat pada dokumen haruslah dikumpulkan, diinventarisasi, dicatat, diklasifikasi seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. “Setelah itu jika ada permohonan dari publik tentang sebuah informasi, maka haruslahlah dilayani dan dijelaskan dengan baik dan santun tentang posisi kategori informasi yang dimohonkan apakah bisa diberikan atau tidak. Selain itu, untuk informasi publik yang tidak dikecualikan, maka informasi tersebut haruslah disampaikan ke publik melalui berbagai media. Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak lagi bisa bisa ditunda dengan berbagai permakluman,” imbuhnya,. Kendati demikian, lanjutnya, tidak semua informasi publik dapat diberikan mengingat dampak atau konsekuensi dalam dimensi ekonomi, politik, sosial, dan hukum bagi negara, pemerintah, swasta, dan bagi pribadi-pribadi masyarakat serta ekologi dan lain-lain yang dilindungi oleh hukum. Dari berbagai pertimbangan itulah informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang harus dijaga dan dikecualikan. Dikatakan Sekda Kukar, Pemkab Kukar menyambut baik dilaksanakannya Rakor Uji Konsekuensi Informasi Publik ini sebagai upaya untuk menyusun Daftar Informasi Publik. “Rakor ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik. Maka dalam kesempatan ini, saya menginstruksikan persoalan kelembagaan PPID Pembantu di OPD atau Badan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara harus segera teratasi dengan penerbitan SK personil PPID Pembantu pada setiap OPD dan Badan Publik lainnya,” serunya.

Menurut Sunggono, hal tersebut perlu diberikan penekanan karena keterbukaan informasi publik adalah salah satu tolok ukur pelaksanaan produk hukum dan demokratisasi yang akan berdampak pada imej Pemerintah Daerah di hadapan internal ataupun eksternal publik.

“Saya berterima kasih kepada Diskominfo Kukar sebagai penyelenggara kegiatan, narasumber yang berbagi pengetahuan dan pengalamannya, serta berbagai pihak yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan kegiatan ini. Saya berharap Rakor Uji Konsekuensi Informasi Publik ini dapat berjalan baik sesuai dengan harapan kita semua,” demikian pesan Sekda Kukar Sunggono seperti yang disampaikan Wiyono.

Kegiatan Rakor Uji Konsekuensi Informasi Publik pada hari pertama menampilkan 3 narasumber, yakni Lilik Rukitasari yang merupakan Wakil Ketua KI Kaltim, kemudian Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kaltim Sri Rezeki Marietha, serta komisioner KI Kaltim Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Rudy Taufana. (maw-pip) https://diskominfo.kukarkab.go.id/berita/detail/276

#kukar

bottom of page