SAMARINDA. Pertemuan mediasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut persidangan ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik nomor register : 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020 ; 017/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020 ; 018/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020 ; 021/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2020 ; 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2020 ; 025/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2020 ; 031/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2020 ; 033/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2020 ; 034/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2020 ; 035/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2020 ;

Antara Forum Pemuda Pesut Mahakam (FPPM) Kalimantan Timur (pemohon) dengan SMKN 3 Samarinda, SMKS Medika Samarinda, SMAN 11 Samarinda, SMAN 1 Anggana, SMAN 1 Loakulu, SMAN 2 Sebulu, SMAN 6 Samarinda, SMKN 12 Samarinda, SMKN 16 Samarinda, SMKN 1 Samarinda (termohon) yang dalam hal ini termohon kesemuanya diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Dimana Majelis Komisioner dalam sengketa aquo memerintahkan para pihak dalam sengketa aquo menempuh upaya mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik.
Mediator dalam penyelesaian sengketa informasi aquo yang juga komisioner KIP Kaltim Sencihan memfasilitasi pertemuan mediasi para pihak dengan terlebih dahulu mediator menjelaskan prosedur dan tahapan mediasi sebagai berikut :
1.Tahap Persiapan : Para pihak memahami tentang mediasi dan tahapan serta alur mediasi, Para pihak siap untuk menjalani tahapan mediasi
2.Tahap Pendefinisian Masalah : Pendahuluan (perkenalan), Pengantar dari Mediator (Pengertian mediasi, peran mediator dan para pihak, kode etik mediator, otoritas para pihak, tahapan mediasi, tatib, batasan waktu, konfirmasi komitmen), Presentasi / penyampaian masalah dan harapan dari para pihak, Identifikasi kesepahaman awal, Mendefinisikan dan mengagendakan permasalahan
3. Tahap Pemecahan Masalah : Negosiasi, tawar-menawar dan pembuatan keputusan, Pertemuan terpisah bila negosiasi/tawar-menawar ‘deadlock’, Pembuatan keputusan akhir, Mencatat keputusan, Penutupan.

Setelah para pihak memahami tentang mediasi, tahapan dan alur mediasi. Mediator memberikan kode etik mediator secara tertulis kepada para pihak. Mediator kemudian membagikan draft tata tertib pertemuan mediasi dan membacakannya dihadapan para pihak serta meminta kesediaan para pihak untuk menyepakati tata tertib pertemuan mediasi .
Proses pertemuan mediasi para pihak dalam sengketa aquo dilaksanakan dari bulan agustus 2020 hingga awal oktober 2020 melalui 5 kali pertemuan mediasi dikarenakan situasi pandemi covid 19 dan staf sekretariat serta komisioner juga menjalankan turun kantor secara bergantian dan melaksanakan WFH terlebih lagi dua orang komisioner di KIP Kaltim ada yang probable dan ada juga positif terpapar covid 19 pada bulan september 2020 (bukan komisioner/mediator dalam sengketa aquo ini) dan dua orang staf salah satu kantor perusda yang ada dilingkungan komplek perkantoran sekretariat KIP Kaltim juga terpapar covid 19 sehingga pertemuan mediasi para pihak tidak bisa dilaksanakan sesering mungkin walaupun dengan protokol kesehatan untuk meminimalisasi resiko tertular /menulari dan mengakibatkan mediasi tidak bisa selesai dalam waktu maksimal 21 hari kerja namun hal ini ketentuan soal waktu maksimal 21 hari kerja untuk bisa lebih dari itu juga sudah disepakati oleh para pihak dalam mediasi mengingat sikon yang ada dan juknis untuk melaksanakan mediasi secara daring juga belum ada dari KI Pusat karena yang berwenang mengatur hal ini adalah KI Pusat sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

Pada pertemuan mediasi para pihak sudah menyepakati hampir semua permohonan informasi bisa dipenuhi oleh termohon dan pemohon juga menyatakan komitmen untuk mempublikasikan hasil dari permohonan informasi yang bisa diakses kepada publik sebagai bagian pemantauan dan pengawasan sesuai tujuan pemohon. Namun para pihak tidak menemui kata sepakat dalam hal objek informasi terkait dokumen bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran anggaran bos, bosda dan sejenisnya berupa kuitansi, nota dan sejenisnya.
Pihak termohon tidak bisa memberikan dokumen dimaksud dikarenakan dokumen pendukung bukti pengeluaran anggaran bos, bosda dan sejenisnya berupa kuitansi, nota dan sejenisnya menurut termohon ada mengandung informasi terkait rahasia pribadi dan menjaga iklim berusaha dari persaingan usaha tidak sehat serta adanya penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan yang diterbitkan oleh PPID Utama Pemprov Kaltim per tanggal 1 oktober 2020 dimana dokumen berupa kuitansi termasuk informasi yang dikecualikan.
Sedangkan dipihak pemohon menyatakan bahwa informasi bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya adalah satu kesatuan yang utuh dengan permohonan informasi lainnya dalam sengketa aquo dalam rangka pengawasan dan pemantauan masyarakat kepada sekolah-sekolah dalam pelaksanaan transparansi kebijakan dan anggaran sehingga permohonan informasi bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya tidak bisa tidak disertakan dalam permohonan informasi yang bisa dipenuhi oleh termohon.
Memang pada permohonan awal informasi dari pemohon kepada badan publik dalam sengketa aquo, juga dalam pemeriksaan awal persidangan ajudikasi non litigasi sengketa aquo pihak pemohon tidak menguraikan secara detil bahwa informasi bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran yang dimaksud adalah berupa salinan kuitansi, nota dan sejenisnya sehingga kebutuhan pemohon akan dokumen terkait dinilai termohon baru muncul saat pertemuan mediasi.

Mediator juga menjelaskan bahwa proses mediasi para pihak ini bisa dikembalikan kembali kepada majelis komisioner dalam sengketa aquo untuk dilanjutkan penyelesaian sengketa informasi publiknya melalui proses ajudikasi non litigasi dikarenakan proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi berdasarkan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berbunyi : “ Ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu dalam hal permohonan penyelesaian sengketa dilakukan terhadap penolakan pemberian informasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP “, Dengan kata lain proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik tidak bisa dilakukan pada alasan penolakan pemberian informasi dengan alasan pengecualian atau adanya penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan mediator tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pada penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, Kewenangan itu berada di majelis komisioner dalam sengketa aquo sesuai aturan pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Namun dikarenakan dalam proses pemeriksaan awal penyelesaian sengketa aquo yang dimediasi ini alasan penolakan/tidak dipenuhinya permohonan informasi dikarenakan alasan prosedural bukan alasan pengecualian maka majelis komisioner dalam sengketa aquo memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi guna penyelesaian sengketa aquo. Alasan pengecualian/penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan baru ada setelah proses mediasi berjalan.

Namun walaupun kondisinya seperti itu para pihak masih ditawarkan opsi untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi saja diantaranya pilihan/opsi para pihak dalam mediasi sengketa aquo untuk mengambil keputusan akhir berdasarkan yang dirangkum oleh mediator dari penyampaian para pihak selama proses mediasi adalah sebagai berikut :
opsi 1: Para pihak sepakat salinan informasi yang diberikan oleh termohon kepada pemohon yang tidak bisa diberikan adalah bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya. Sedangkan permohonan informasi lainnya dalam sengketa aquo akan diberikan termohon kepada pemohon baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan biaya yang timbul apabila ada dari penggandaan dokumen dalam permohonan informasi menjadi tanggungan pihak pemohon
opsi 2 : Para pihak sepakat salinan informasi yang diberikan oleh termohon kepada pemohon bisa diberikan semuanya termasuk bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya setelah terlebih dahulu : 2.1. Pemohon membuktikan secara tertulis bahwa pemohon memiliki kepentingan langsung pada permohonan informasi terkait bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya, 2.2. Pemohon membuktikan secara tertulis bahwa kepentingan pemohon akan dirugikan secara langsung apabila permohonan informasi terkait bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya tidak bisa diperoleh. Setelah bukti tertulis yang diajukan pemohon dianggap cukup oleh termohon maka permohonan informasi dalam sengketa aquo akan diberikan termohon kepada pemohon baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan biaya yang timbul apabila ada dari penggandaan dokumen dalam permohonan informasi menjadi tanggungan pihak pemohon. Keseluruhan proses pembuktian secara tertulis dalam poin 2.1 dan 2.2 walaupun para pihak telah sepakat, Namun pelaksanaannya masih dalam proses mediasi para pihak sehingga apabila ada ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan terkait bukti tertulis proses penyelesaian sengketa informasi selanjutnya masih dalam ruang lingkup Komisi Informasi Provinsi Kaltim
opsi 3 : Para pihak sepakat proses penyelesaian sengketa informasi dalam mediasi dikembalikan kepada majelis komisioner dalam sengketa aquo guna dilanjutkan dalam proses ajudikasi non litigasi dikarenakan penolakan pemenuhan permohonan informasi dikarenakan alasan pengecualian atau adanya penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan
dan selain opsi tersebut para pihak diberikan referensi berupa dokumen keputusan kasasi Mahkamah Agung atas keputusan Komisi Informasi yang terkait dengan permohonan informasi dalam sengketa aquo agar para pihak memiliki tambahan referensi guna mengambil keputusan akhir dimana pada pokoknya putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 51/G/KI/2019/PTUN.SMG tertanggal 22 Oktober 2019 menyatakan bahwa bahwa informasi bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran berupa kuitansi, nota dan sejenisnya masih merupakan informasi publik setelah selesai diaudit namun hanya dapat diberikan kepada pemohon informasi yang memiliki kepentingan langsung dengan informasi tersebut atau mengalami kerugian langsung apabila informasi tersebut tidak dapat diperoleh
Namun karena para pihak masih bimbang untuk mengambil opsi 1 dan opsi 2 sebagai kesepakatan dikarenakan adanya penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan mediator tidak memiliki wewenang untuk menguji penetapan hasil uji konsekuensi informasi dikecualikan dan hukum acara penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi di Komisi Informasi tidak mengenal adanya kesepakatan sebagian dan ketidaksepakatan sebagian untuk dapat dipisah penyelesaiannya maka akhirnya para pihak menyepakati proses penyelesaian sengketa informasi aquo dalam mediasi dikembalikan kepada majelis komisioner dalam sengketa aquo guna dilanjutkan dalam proses persidangan tertutup ajudikasi non litigasi untuk uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dari penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dikarenakan penolakan pemenuhan permohonan informasi dikarenakan alasan pengecualian atau adanya penetapan hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Bagi mediator dalam penyelesaian sengketa informasi aquo yang terpenting adalah proses dan tahapan mediasi sudah dijalankan sesuai dengan proses dan tahapan mediasi yang benar sedangkan keputusan akhir dari mediasi merupakan hak para pihak bukan mediator terlebih proses mediasi tidak bisa dilanjutkan dikarenakan faktor non teknis bukan teknis dari prosedur dan tahapan mediasi.
Objek informasi dalam sengketa aquo adalah sebagai berikut :
Untuk termohon SMKN 3 Samarinda, SMAN 11 Samarinda, SMAN 1 Loakulu dengan 15 item permohonan informasi sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang panitia sekolah untuk kelancaran PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019.Jurnal Harian untuk menentukan rangking nilai setiap hari, yang dibuat oleh Panitia PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019.Laporan hasil pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019.Daftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur zona lingkungan sekolah (zona wilayah dan layanan khusus) Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaDaftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur lintas zona (umum dan prestasi) Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaData siswa tidak mampu, yatim, yatim piatu, kemudian di SK kan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mendapatkan kemudahan pelayanan pendidikan (PIP, beasiswa lainnya dan biaya pendidikan) Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOSNAS dan BOSDA secara rinci, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOSNAS dan BOSDA. Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Laporan Realisasi Belanja Dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu, sumber dana BOSNAS dan BOSDA yang dimiliki oleh sekolah Tahun Anggran 2018 dan Tahun 2019 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan dana BOSNAS dan BOSDA di Sekolah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Laporan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggran 2018 dan Tahun 2019.Laporan ke Dinas Pendidikan Tim BOSNAS Sekolah dan Tim BOSDA Sekolah melaporkan kepada Tim BOSNAS dan Tim BOSDA Provinsi.Laporan penggunaan dana sumbangan yang bersumber dari penggalangan dana atau sumbangan dana dari orang tua / wali murid dan / atau sumbangan dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun 2019.Untuk termohon SMKS Medika Samarinda dengan 11 item permohonan informasi sebagai berikut :
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOSNAS dan BOSDA secara rinci, Tahun Anggaran 2018.Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri dengan alokasi BOSNAS dan BOSDA berdasarkan Dapodik.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOSNAS dan BOSDA. Tahun Anggaran 2018.Laporan Realisasi Belanja Dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggaran 2018Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggaran 2018.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu, sumber dana BOSNAS dan BOSDA yang dimiliki oleh sekolah Tahun Anggran 2018 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranData siswa tidak mampu, yatim, yatim piatu, kemudian di SK kan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mendapatkan kemudahan pelayanan pendidikan (PIP, beasiswa lainnya dan biaya pendidikan) Tahun Pelajaran 2018.Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOSNAS dan BOSDA di Sekolah Tahun Anggaran 2018.Laporan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOSNAS dan BOSDA, Tahun Anggran 2018.Laporan ke Dinas Pendidikan Tim BOSNAS Sekolah dan Tim BOSDA Sekolah melaporkan kepada Tim BOSNAS dan Tim BOSDA Provinsi.Laporan penggunaan dana sumbangan yang bersumber dari penggalangan dana atau sumbangan dana pembinaan pendidikan dari orang tua / wali murid dan / atau sumbangan dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Tahun Pelajaran 2018.Untuk termohon SMAN 1 Angganan, SMAN 2 Sebulu dengan 23 item permohonan informasi sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang panitia sekolah untuk kelancaran PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2018.Jurnal Harian untuk menentukan rangking nilai setiap hari, yang dibuat oleh Panitia PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2018.Laporan hasil pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2018.Daftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur zona lingkungan sekolah (zona wilayah dan layanan khusus) Tahun Pelajaran 2018, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaDaftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur lintas zona (umum dan prestasi) Tahun Pelajaran 2018, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaData siswa tidak mampu, yatim, yatim piatu, kemudian di SK kan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mendapatkan kemudahan pelayanan pendidikan (PIP, beasiswa lainnya dan biaya pendidikan) Tahun Pelajaran 2018.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOSNAS secara rinci, Tahun Anggaran 2018.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOSNAS. Tahun Anggaran 2018.Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, Tahun Anggaran 2018.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOSNAS, Tahun Anggaran 2018.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu, sumber dana BOSNAS yang dimiliki oleh sekolah Tahun Anggaran 2018 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaOpname kas dan berita acara pemeriksaan kasBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan BOSNAS di Sekolah Tahun Anggaran 2018.Laporan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOSNAS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan, Tahun Anggran 2018.Laporan ke Dinas Pendidikan Tim BOSNAS Sekolah menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOSNAS Provinsi, dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOSNAS tiap triwulan. Tahun Anggaran 2018.Transparansi :Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana, laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melaluin pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2018.Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOSNAS. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2018Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOSDA secara rinci, Tahun Anggaran 2018.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOSDA. Tahun Anggaran 2018.Laporan Realisasi Belanja Dana BOSDA pertriwulan atau semester berkenaan, Tahun Anggaran 2018.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOSDA serta kebenaran perhitungan pajak yang telah dipungut atas penggunaan dana BOSDA Tahun Anggaran 2018.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Tahun Anggaran 2018 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOSDA Tahun Anggaran 2018.Dalam hal realisasi belanja dana BOSDA oleh sekolah masing-masing SMS/SMK/SLB Negeri menghasilkan aset tetap dan aset lainnya serta menghasilkan barang persediaan berkala stok opname akhir tahun, dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk dicatat sebagai barang milik daerah Tahun Anggaran 2018Laporan penggunaan dana sumbangan yang bersumber dari penggalangan dana atau sumbangan dana dari orang tua / wali murid dan / atau sumbangan dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Tahun Pelajaran 2018.Untuk termohon SMAN 6 Samarinda , SMKN 12 Samarinda, SMKN 16 Samarinda, SMKN 1 Samarinda dengan 32 item permohonan informasi sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang panitia sekolah untuk kelancaran PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019.Jurnal Harian untuk menentukan rangking nilai setiap hari, yang dibuat oleh Panitia PPDB di Tingkat Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019.Laporan hasil pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019.Daftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur zona lingkungan sekolah (zona wilayah dan layanan khusus) Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaDaftar Ulang/Registrasi bagi peserta didik yang lulus / diterima jalur lintas zona (umum dan prestasi) Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019, dan lampiran :Surat Keterangan Lulus (SKL)Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)Kartu Keluarga (KK) Sesuai domisiliAkta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Bidan PraktekSurat Keterangan Bebas NarkobaData siswa tidak mampu, yatim, yatim piatu, kemudian di SK kan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mendapatkan kemudahan pelayanan pendidikan (PIP, beasiswa lainnya dan biaya pendidikan) Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOS secara rinci, Tahun Anggaran 2018. Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOS. Tahun Anggaran 2018.Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, Tahun Anggaran 2018.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOS, Tahun Anggaran 2018.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu, sumber dana BOS yang dimiliki oleh sekolah Tahun Anggran 2018 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaOpname kas dan berita acara pemeriksaan kasBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan BOS di Sekolah Tahun Anggaran 2018.Laporan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan, Tahun Anggaran 2018.Laporan ke Dinas Pendidikan Tim BOS Sekolah menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi, dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Tahun Anggaran 2018. Transparansi :Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana, laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2018.Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2018Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOS Reguler secara rinci, Tahun Anggaran 2019.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOS Reguler. Tahun Anggaran 2019.Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, Tahun Anggaran 2019.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOS Reguler, Tahun Anggaran 2019.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu, sumber dana BOS Reguler yang dimiliki oleh sekolah Tahun Anggran 2019 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaOpname kas dan berita acara pemeriksaan kasBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan BOS Reguler di Sekolah Tahun Anggaran 2019.Laporan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS Reguler yang diterima pada tahun anggaran berkenaan, Tahun Anggaran 2019.Laporan ke Dinas Pendidikan Tim BOS Reguler Sekolah menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Reguler Provinsi, dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan. Tahun Anggaran 2019.Transparansi :Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana, laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2019.Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana ;Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS Reguler. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Tahun Anggaran 2019Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana BOSDA secara rinci, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Jumlah buku dan harga satuan buku pelajaran / buku penunjang perpustakaan yang dibeli sumber dananya berasal dari dana BOSDA. Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Laporan Realisasi Belanja Dana BOSDA pertriwulan atau semester berkenaan, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Surat pernyataan tanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran realisasi penerimaan dan pengeluaran dana BOSDA serta kebenaran perhitungan pajak yang telah dipungut atas penggunaan dana BOSDA Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Tahun Anggran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang memuat :Buku pembantu kas tunaiBuku pembantu bankBuku pembantu pajakBuku pembantu rincian obyek belanjaBukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaranRekapitulasi realisasi penggunaan dana BOSDA Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Dalam hal realisasi belanja dana BOSDA oleh sekolah masing-masing SMA/SMK/SLB Negeri menghasilkan aset tetap dan aset lainnya serta menghasilkan barang persediaan berkala stok opname akhir tahun, dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk dicatat sebagai barang milik daerah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.Laporan penggunaan dana sumbangan yang bersumber dari penggalangan dana atau sumbangan dana dari orang tua / wali murid dan / atau sumbangan dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Tahun Pelajaran 2018 dan Tahun Pelajaran 2019.