SAMARINDA. Penyerahan dokumen laporan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M. Si. (25-2-2019), Ikut serta dalam prosesi penyerahan laporan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim ; Muhammad Khaidir, SH. I (Ketua), Dr. Lilik Rukitasari, S. H., S. Sos., M. H.(Wakil Ketua), Drs. HM Balfas Syam, Sencihan, Ir. Rudi Taufana, didampingi staf sekretariat KIP Kaltim Heni Setyawati, S. H., Elli Akbar, Irfani Kholidi.
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Penyerahan laporan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kaltim.
Arsip dokumen laporan Komisi Informasi Provinsi Kaltim selengkapnya bisa diakses melalui laman berikut : https://atomic-temporary-130495305.wpcomstaging.com/laporan-ki-kaltim/