SAMARINDA. Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal untuk penyelesaian sengketa informasi nomor register 0011/REG-PSI/VI/2018 antara pemohon Dudin Waluyo dengan termohon PT. Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan Kaltara (Bankaltimtara) kembali digelar majelis komisioner yang diketuai Lilik Rukitasari dengan agenda pemeriksaan pada tanggal 19 Juli 2018 ,setelah pada panggilan pertama persidangan tanggal 5 juli 2018 pihak termohon mengajukan permohonan untuk penundaan sidang sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 12 Juli 2018 namun dikarenakan pihak pemohon tidak membawa administrasi yang diperlukan untuk persyaratan legal standing maka majelis komisioner kembali menundang persidangan dan melanjutkan persidangan pemeriksaan awal pada tanggal 19 juli 2018.
Atas kesepakatan para pihak setelah majelis komisioner memeriksa 4 hal dalam pemeriksaan awal yaitu kewenangan komisi informasi, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi, maka proses penyelesaian sengketa informasi aquo dilanjutkan melalui proses mediasi para pihak. Maka Majelis komisioner menskor persidangan dan akan kembali melanjutkan proses persidangan setelah proses mediasi dinyatakan selesai oleh mediator KI kaltim.