top of page

Penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi di KIP Kaltim mencapai 66 %

SAMARINDA. Musyawarah untuk mufakat adalah ciri dan karakter asli bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ataupun sengketa. Budaya dan kebiasaan ini sudah lama berjalan jauh sebelum datangnya VOC – Belanda ke tanah air. Namun budaya luhur ini secara perlahan tergerus dengan transformasi budaya barat yang dibawa penjajah VOC-Belanda dengan penyelesaian sengketa melalui hukum diperadilan dan hingga sekarang di KUH Perdata, Pidana dan Niaga masih dominan menggunakan peninggalan hukum belanda.

Idiologi dasar negara yaitu Pancasila dalam sila ke 4 juga mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Pada masa sekarang musyawarah untuk mufakat melalui mediasi untuk penyelesaian sengketa kembali digaungkan dan dibuat pengaturannya dalam regulasi-regulasi hukum untuk menjadi prioritas dalam penyelesaian masalah terkait hukum ataupun sengketa.

Tak terkecuali pada penyelesaian sengketa informasi publik dan telah menjadi prioritas Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode tahun 2016-2020. dari sekitar 91 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi Provinsi Kaltim dari tahun 2016 hingga 31 Juli 2019 dan diputus / selesai diluar dari putusan sela/penetapan, 66 % diselesaikan melalui mediasi dan 34 % melalui putusan akhir.

Hukum acara di Komisi Informasi sangat memberi ruang untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui putusan mediasi dikarenakan objek sengketa informasi yang bukan termasuk informasi dikecualikan/dirahasiakan ataupun diputuskan tertutup untuk diakses oleh publik bisa diperintahkan majelis komisioner yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo agar diselesaikan para pihak melalui pertemuan mediasi. Namun Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga menyadari sumberdaya manusia komisioner mesti ditingkatkan guna menunjang kompetensi komisoner dalam memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa para pihak, Melalui peningkatan SDM dengan pelatihan khusus mediator bersertifikat.

okumentasi : Penyelesaian sengketa Informasi Publik Melalui Kesepakatan Mediasi Para Pihak di KIP Kaltim.

Peningkatan kompetensi SDM komisioner melalui pelatihan sertifikasi mediator membuahkan hasil yang baik dan sangat bisa ditingkatkan kedepannya hal ini terlihat dari capaian komisioner yang telah memiliki kompetensi sertifikasi sebagai mediator bersertifikat dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

M. Imron Rosyadi (Almarhum dan mantan Ketua/Komisioner KIP Kaltim) yang memperoleh sertifikasi mediator dari Pusat Mediasi Nasional tahun 2016 telah menyelesaikan 11 sengketa informasi publik melalui mediasi sebelum beliau tutup usia pada bulan april tahun 2018, Kemudian M.Khaidir (Ketua/Komisioner KIP Kaltim) yang memperoleh sertifikasi mediator dari Pusat Mediasi Nasional tahun 2016 telah menyelesaikan 9 sengketa informasi publik melalui mediasi, Lalu Dr. Lilik Rukitasari (Wakil Ketua/Komisioner KIP Kaltim) yang memperoleh sertifikasi mediator dari UGM-Yogyakarta tahun 2015 telah menyelesaikan 9 sengketa informasi publik melalui mediasi , Disusul Sencihan (anggota/komisioner KIP Kaltim) yang memperoleh sertifikasi mediator dari Pusat Mediasi Nasional tahun 2018 telah menyelesaikan 2 sengketa informasi publik melalui mediasi sebelum memperoleh sertifikasi mediator dan 6 sengketa informasi publik melalui mediasi setelah memperoleh sertifikasi mediator.

Adapun HM Balfas Syam (Anggota/Komisioner KIP Kaltim) yang memperoleh sertifikasi mediator dari Pusat Mediasi Nasional tahun 2016 telah menyelesaikan 2 sengketa informasi publik melalui mediasi . Sedangkan Rudi Taufana (Anggota/Komisioner KIP Kaltim) yang merupakan anggota komisioner KIP Kaltim PAW menggantikan Alm. Imron Rosyadi dan telah menjabat sejak oktober tahun 2018 dan baru akan mengikuti pelatihan mediator bersertifikat di Pusat Mediasi Nasional pada September tahun 2019.

Klik –> Susunan majelis komisioner dan mediator yang bertugas dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim Tahun 2016-Juli 2019

Klik –> Arsip salinan putusan penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim dari tahun 2012 – 15 Agustus 2019

Kedepannya Komisi Informasi Provinsi Kaltim tetap akan mengoptimalkan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan mempercepat proses pembacaan putusan mediasi untuk menguatkan kesepakatan mediasi para pihak sebagaimana diutarakan oleh Sencihan.

Jadi kedepan tidak ada lagi kesepakatan mediasi para pihak sudah selesai dan diserahkan ke majelis namun pembacaan putusan mediasi nya bisa lebih sebulan jaraknya dari hari/tanggal dimana kesepakatan mediasi dibuat para pihak. Ini demi pelayanan publik dan majelis komisoner wajib menjalankannya karena komisioner itu disumpah untuk bekerja penuh waktu. Maksud dari bekerja penuh waktu disini bukan seperti petugas loket yang duduk seharian diloket pelayanan karena untuk hal itu sudah ada petugas sekretariat pelayanan namun fokus dan mencurahkan sepenuh hati dan waktu serta efisien dan efektif dalam pelayanan publik penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim”. ujar Sencihan.

Tahapan dan Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik pun perlu dilaksanakan sesuai aturan dan sop nya bukan sekedar pertemuan untuk berdiskusi namun mediasi itu adalah Musyawarah secara sistematis yang dipandu oleh mediator untuk menfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan sengketa dan apabila para pihak menilai jalannya pertemuan mediasi tidak sebagaimana aturan dan SOP maka para pihak bisa mengusulkan pergantian mediator kepada majelis komisoner yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo, sebagaimana diutarakan dalam kesempatan terpisah oleh M. Khaidir (Ketua KIP Kaltim) dan Dr. Lilik Rukitasari (Wakil Ketua KIP Kaltim).

Referensi terkait –>Tugas mediator menjaga proses dan tahapan mediasi berjalan dengan benar, keputusan akhir ditangan para pihak … https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2018/12/07/tugas-mediator-menjaga-proses-dan-tahapan-mediasi-berjalan-dengan-benar-keputusan-akhir-ditangan-para-pihak/

#beritasidang #referensi

bottom of page