top of page

PPID Sebagai Rumah Bagi Keterbukaan Informasi Publik

Balikpapan – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memahami prosedur penyampaian Informasi. Sebelum nya dikatakan Faisal disaat sekarang ini di era digitalisasi tidak ada alasan bagi Badan Publik untuk tidak melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik ucap nya saat membuka Rakor PPID di Hotel Grand Jatra. Kamis(16/6)


Ditambahkan nya masing masing OPD dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan Informasi kepada Masyarakat. Rakor PPID ini juga menghadirkan tiga Narasumber, Muhammad Khaidir Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Mulyani Kementrian Kominfo, dan LSM STABIL Hery Sunaryo.

Dalam Paparan nya Khaidir menjelaskan tentang PerKI Nomor 1 Tahun 2021 yang mana Lahir nya PerKI ini menghapus dari dua PerKI sekaligus yaitu PerKI 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik(SLIP) serta PerKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi.


Rakor ini juga Dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih, dalam wawancara terpisah Ramaon menambahkan PPID Harus menjadi Rumah yang nyaman bagi masyarakat yang Masyarakat yang membutuhkan Informasi.


Tidak harus menunggu Pengguna Informasi datang dulu kepada kita, kita lah yang harus Berperan aktif dalam menyampaikan Informasi, Tentunya Informasi yang di sampaikan adalah informasi yang memang Informasi Terbuka. ” Saya rasa semua PPID masing masing OPD sekarang sudah memiliki Medsos nomor telpon Layanan dan Bahkan sudah Memiliki Website “, tambah mantan Ketua KPU Kota Samarinda ini menutup wawancara.

#balikpapan #sosialisasi

bottom of page