SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi nomor register 0012/REG-PSI/VI/2018 antara pemohon Roni sandi dengan termohon Pemprov Kaltim yang diwakili oleh PPID utama dengan agenda pemeriksaan awal tanggal 5 Juli 2018 digelar oleh majelis komisioner yang diketuai oleh sencihan untuk kemudian di skor selama 2 minggu guna memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi administrasi legal standing dan saling berkomunikasi kembali untuk bisa menyelesaikan sengketa informasi tanpa mesti melalui proses ajudikasi non litigasi di KI Kaltim mengingat objek sengketa informasi berupa 394 Salinan SK pencabutan IUP batubara merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka dan wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik tanpa perlu diminta dan wajib tersedia setiap saat ketika ada permohonan sesuai yang diatur dalam pasal 11 huruf f dan pasal 13 huruf b Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar layanan Informasi Publik.
Namun memang termohon membutuhkan waktu untuk memenuhi permohonan pemohon dikarenakan ratusan Salinan SK dimaksud belum diupload oleh PPID Pembantu / Biro Hukum kedalam situs JDIH Pemprov Kaltim namun dokumen softfilenya telah tersedia. Sehingga berkat pemahaman,komunikasi dan kerjasama para pihak ,apa yang dimohonkan oleh pemohon telah diberikan semuanya oleh termohon sehingga pemohon secara sukarela mencabut permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi melalui surat secara tertulis tanggal 19 Juli 2018. Nantinya majelis komisioner dalam sengketa aquo akan membacakan putusan penetapan pada tanggal 26 Juli 2018 kepada para pihak dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.