top of page

Publik bisa ajukan keberatan pada instansi yang websitenya tidak terbuka pada informasi publik

SAMARINDA. Menjelang hari untuk tahu sedunia atau Right To Know Day tanggal 28 september 2019 yang diperingati setiap tahunnya sejak tahun 2002 oleh 100 lebih negara di dunia termasuk Indonesia. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan beberapa kegiatan terkait rangkaian kegiatan memperingati hari untuk tahu sedunia tersebut diantaranya dengan melaksanakan kegiatan talkshow interaktif di radio pada tanggal 29 dan 30 agustus 2019 bertempat di radio KPFM 96,8 Mhz Samarinda.

Pada talkshow interaktif di radio tanggal 29 agustus 2019 bertema penyelesaian sengketa informasi publik dalam angka di kaltim menghadirkan dua nara sumber yaitu Dr. Lilik Rukitasari dan Ir. Rudi Taufana . Kedua nara sumber menyampaikan tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan statistik perkembangan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Komisi Informasi Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim kepada publik melalui website kipkaltim.net agar para pihak terkait sengketa khususnya dan publik pada umumnya mengetahui perkembangan dimaksud sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. KIP Kaltim juga berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi publik antara para pihak dibawah 100 hari kerja sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara umum tingkat penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim pertahunnya mencapai 90 % – 95 % bilapun ada yang belum selesai ditahun sebelumnya pada awal tahun berikutnya sudah bisa diselesaikan dibawah 100 hari kerja.

Adapun metode penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim terbanyak melalui kesepakatan mediasi (66 %) dan kemudian lebih sedikit melalui putusan akhir (34 %) diluar dari putusan sela dan penetapan. Sedangkan objek sengketa informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang terbanyak terkait soal status informasi pertanahan kemudian perijinan dan informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik. Sampai agustus 2019 sejumlah 145 putusan penyelesaian sengketa informasi publik KIP Kaltim semuanya sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada satupun yang dibatalkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Itulah sekilas gambaran penyelesaian sengketa informasi publik dalam angka di KIP Kaltim yang disampaikan pada kegiatan talkshow interaktif di radio pada tanggal 29 agustus 2019. informasi lebih lengkap terkait statistik PPSIP di KIP Kaltim bisa dibaca di sini https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/penyelesaian-sengketa-informasi/perkembangan-ppsip/ dan di sini https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/penyelesaian-sengketa-informasi/

Pada talkshow interaktif di radio tanggal 30 agustus 2019 bertema keterbukaan informasi publik dalam angka di kaltim menghadirkan dua nara sumber yaitu M. Khaidir, S.HI dan Sencihan . Kedua nara sumber menyampaikan tentang keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan statistik keterbukaan informasi publik dan implementasi layanan informasi publik pada badan publik di Provinsi Kaltim sesuai hasil monitoring dan evaluasi KIP Kaltim pada keberadaan dan implementasi layanan informasi publik pada badan publik di kaltim yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pada tahun 2019 kembali KIP Kaltim akan melaksanakan monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim dan prosesnya dimulai dari bulan September – Nopember 2019 sedangkan monitoring untuk penganugerahan website badan publik terbaik dalam implementasi keterbukaan informasi publik (KI KALTIM AWARDS ke II tahun 2019) setelah sebelumnya dilaksanakan dengan sukses pada KI KALTIM AWARDS ke I Tahun 2018, prosesnya dimulai dari bulan Juli – Oktober 2019. Monitoring dan Evaluasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik ini dilaksanakan KIP Kaltim selain untuk mengevaluasi pelaksanaan UU KIP didaerah kaltim juga mendorong badan publik di kaltim untuk terus berbenah dan meningkatkan kuantitas maupun kualitas layanan informasi publiknya.

Pada penyampaian masukan informatif dalam sesi akhir talkshow interaktif di radio kedua nara sumber juga menyampaikan informasi terkait beberapa kendala badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik secara maksimal diantaranya belum adanya pengaturan khusus dari kepala daerah di kaltim terkait optimalisasi website badan publik pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait untuk implementasi layanan informasi publik sehingga ada kalanya ditemui beberapa contoh kendala pada badan publik seperti masa berlangganan hosting web yang telah habis sehingga websitenya tidak bisa diakses (contoh website Dinas Pariwisata kaltim sala satunya) ada juga karena depeloper websitenya berganti maka url link terkait informasi dan data pada website badan publik sebelumnya menjadi hilang dan mulai dari nol (contoh website BKD kaltim salah satunya). padahal dimasa sekarang sudah banyak aplikasi yang bisa dipasang walau website badan publik berganti setingan maupun template dan desain, url link website sebelumnya masih bisa berfungsi apalagi fasilitas penyimpanan data sudah banyak diluar dari kapasitas penyimpanan yang disediakan oleh pengembang website.

Sedangkan pada sisi layanan informasi publik secara offline, kendala kebanyakan ada pada sumberdaya manusia PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) dimana penempatan jabatan fungsional seperti pranata humas, pranata komputer dan arsiparis belum diprioritaskan secara merata untuk mengelola layanan informasi publik PPID badan publik pemerintah daerah dan jumlah jabatan fungsional yang belum merata diantara kabupaten dan kota di kaltim.

Hal penting lainnya perlu mendapat perhatian badan publik pemerintah adalah bahwa apabila website instansi/badan/dinas/kantor pemda tidak terbuka atas informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9, 12 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 11 dan 20 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Maka publik sebagai pengguna informasi publik bisa langsung mengajukan keberatan (Pasal 11 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik) kepada kepala instansi/badan/dinas/kantor pemda terkait saat tidak ditemukannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik seperti profil, laporan kinerja, agenda kegiatan, laporan keuangan, laporan layanan informasi publik dan lain-lain terkait hal itu di website badan publik dan pengguna informasi publik bisa menembuskan keberatannya pada aplikasi LAPOR SP4N https://www.lapor.go.id/ dan Ombudsman Republik Indonesia https://ombudsman.go.id/ .

Selain itu publikasi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala khususnya terkait transparansi anggaran keuangan pemerintah daerah pada website badan publik pemerintah juga di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012 dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi bulan Mei Tahun 2019 sehingga apabila badan publik pemerintah tidak atau belum menjalankannya maka pengguna informasi publik bisa menembuskan keberatan ataupun laporannya ke Kementerian Dalam Negeri http://keuda.kemendagri.go.id/transparansikeuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id/id/splash .

#MonevKIKALTIM #referensi #talkshowinteraktifdiradio

bottom of page