top of page

Putusan KI Kaltim Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 dikuatkan PTUN Samarinda

SAMARINDA. Pasca keluarnya putusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim terkait penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register : 0014/REG-PSI/X/2017 antara pemohon Yayasan Bumi dengan termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim yang dibacakan majelis komisioner dalam sengketa aquo (Ketua M.Khaidir, Anggota : Lilik Rukitasari dan Sencihan) dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2 april 2018, Pihak termohon mengajukan upaya gugatan/banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda melalui kuasanya Biro Hukum Pemprov Kaltim. Adapun petitum pemohon keberatan (termohon sebelumnya) ke PTUN Samarinda :

  1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon keberatan untuk keseluruhan;

  2. menyatakan batal dan tidak sah putusan majelis komisioner komisi informasi provinsi kalimantan timur dengan nomor : 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;

  3. menyatakan mencabut putusan majelis komisioner komisi informasi provinsi kalimantan timur dengan nomor : 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;

PTUN Samarinda memproses upaya gugatan/banding tersebut dari tanggal 18 april – 15 agustus 2018 dengan nomor register perkara : 14/G/KI/2018/PTUN.SMD.1Rabu, 18 Apr. 2018Pendaftaran PerkaraPendaftaran Perkara2Rabu, 06 Jun. 2018PenetapanPenetapan Majelis Hakim/Hakim3Kamis, 07 Jun. 2018PenetapanPenunjukan Panitera Pengganti4Kamis, 07 Jun. 2018PenetapanPenunjukan Jurusita5Jumat, 08 Jun. 2018PenetapanPenetapan Hari Sidang Pertama6Selasa, 26 Jun. 2018PenetapanSidang pertama7Selasa, 03 Jul. 2018PersidanganPersidangan8Rabu, 15 Agu. 2018PutusanPutusan

Majelis hakim dalam perkara aquo di PTUN Samarinda yaitu Ketua Ayi Solehudin, Anggota : Dedi Wisudawan Gamadi, Hery Abduh Sasmito didampingi panitera pengganti Lezi Fitri dan jurusita pengganti Tuparni.

gratifikasi

Pada tanggal 15 Agustus 2018 majelis hakim dalam perkara aquo membacakan putusan yang pada pokoknya majelis hakim PTUN Samarinda dalam perkara aquo menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim Nomor 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018 dan menolak permohonan pemohon keberatan (dulunya termohon). Petikan amar putusannya sebagai berikut :

M E N G A D I L I:

– Menerima permohonan Pemohon Keberatan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018 dengan perbaikan Amar Putusan sehingga menjadi sebagai berikut; —————————–

[6.1]  Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk sebagian;

[6.2]  Menyatakan informasi yang dimintakan Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka;

[6.3]  Memerintahkan Termohon untuk memberikan sebagian informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon dalam sengketa a quo periode penerbitan tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dan memperbolehkan Termohon untuk mengecualikan sebagian informasi publik yang dimohon;

[6.4] Pengecualian dimaksudkan dalam paragraf (6.3) dengan cara mengaburkan/menghitamkan informasi dalam dokumen yang akan diberikan kepada Pemohon berupa informasi tentang Nomor Identitas, Nomor Telepon, atau informasi pribadidan juga apabila ada mengandung rencana bisnis, praktek bisnis, perjanjian bisnis pemilik ijin dan rekening bank perusahaan/badan hukum, rekening bank perseorangan dalam badan hukum ataupun transaksi – transaksi keuangan badan hukum dan perorangan;

[6.5]  Termohon tidak diwajibkan untuk memberikan informasi publik yang sudah tersedia dihalaman website Termohon terkait informasi yang dimohon dalam sengketa a quo;

[6.6]  Mewajibkan, Pemohon untuk memberikan laporan tertulis setiap bulannya kepada Termohon dan ditembuskan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam hal penggunaan dan pemanfaatan dokumen informasi yang dimintakan. Terhitung sejak waktu diperolehnya informasi dari Termohon hingga berakhirnya Program Click Forest 3.0 yang dilaksanakan oleh Pemohon dalam sengketa a quo;

[6.7] Membebankan segala biaya yang timbul dari penggandaan informasi data oleh Termohon untuk memberikan akses informasi data sesuai putusan pada paragraf (6.2) kepada Pemohon dalam sengketa a quo sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

3.  Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 785.500,- (Tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Link Informasi detail perkara di SIPP PTUN Samarinda

Link salinan putusan penyelesaian sengketa informasi publik di KI Kaltim

Link Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Samarinda

Putusan Komisi Informasi Hanya Bisa Dibatalkan Apabila Majelis Komisioner Tidak Cermat

#beritasidang #PTUNSamarinda

bottom of page