BOGOR. Rapat kerja teknis tahunan Komisi Informasi se Indonesia yang rutin dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2011 kembali dilaksanakan tahun 2018 dari tanggal 28-30 Juni. Bertempat di kota Bogor hadir Komisioner dari perwakilan komisi informasi se Indonesia baik dari Komisi Informasi Pusat maupun provinsi serta kabupaten dan kota. Komisi Informasi Provinsi Kaltim tahun ini diwakili oleh Dr. Lilik Rukitasari sebagai representasi untuk menghadiri rapat-rapat kerja bidang penyelesaian sengketa informasi dalam rakernis.
Rakernis tahun 2018 ini mengambil tema penguatan peran komisi informasi dalam rangka keterbukaan informasi pemilu. Salah satu hal yang mengemuka dibahas oleh peserta rakernis adalah perubahan / revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2014 tentang prosedur penyelesaian sengketa dan standar layanan informasi pemilu dan untuk hal tersebut rakernis telah bersepakat untuk membentuk tim perumus guna perubahan Perki untuk standar layanan informasi pemilu sekaligus prosedur penyelesaian sengketa informasi terkait pemilu. Ditargetkan pada rakornas komisi informasi se Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan agustus 2018 bertempat di kota Banjarmasin, Perki terkait pemilu sudah bisa dilaunching dan disosialisasikan secara luas keberbagai pihak terkait dan masyarakat pada umumnya.
info dan berita terkait lainnya :
Sekjen Kemenkominfo Keynote Speech di Rakernis KI se-Indonesia
Susun Perki Pemilu, KI Pusat MoU dengan IPC
Gede Narayana: Sebagai Lembaga Kuasi Negara, KI Bukan Oposisi
Sekjen Kemenkominfo: Keterbukaan Informasi Hindarkan Manipulasi Hasil Pemilu
Berita Acara Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2018