BOGOR. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi se Indonesia yang berlangsung di bogor dari tanggal 28 s/d 30 September 2017 di ikuti oleh 90 orang peserta yang berasal dari utusan 25 Komisi Informasi Provinsi, 5 Komisi Informasi Kabupaten dan 1 Komisi Informasi Kota. Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengutus H.M. Balfas Syam untuk mewakili Komisi Informasi Provinsi Kaltim dalam kegiatan Rakernis.
klik view/unduh Berita Acara Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia Tahun 2017
berikut liputan berita dari Komisi Informasi Pusat terkait kegiatan Rakernis ……
Rakornas KI Se-Indonesia di Makassar 16 Nopember
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi (KI) Pusat membentuk Steering Committee (SC) untuk memudahkan persiapan menuju Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI se-Indonesia yang akan digelar pada 16 hingga 18 Nopember 2017 di Kota Makassar. Keputusan pembentukan SC dan penetapan tanggal pelaksanaan Rakornas dilakukan pada rapat pleno pertama Rakenis KI se-Indonesia yang digelar KI Pusat di Hotel Salak Tower Bogor pada Kamis (28/9) malam.
Pelaksanaan Rakernis diawali dengan laporan panitia yang sampaikan Kepala Bagian APPS KI Pusat Hafida Riana kemudian dilakukan pembukaan oleh Komisioner KI Pusat Abdulhamid Dipopramono dilanjutkan dengan paparan dan memimpin rapat pleno bersama Komisioner H Rumadi Ahmad dan Henny S Widyaningsih diikuti seluruh peserta Rakernis dari KI se-Indonesia.
Dalam laporannya, Hafida mengatakan setelah tujuh tahun pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2010 seharusnya dapat memperkuat kebijakan Negara. “Rakernis diikuti oleh duapuluh sembilan komisi informasi provinsi, empat komisi informasi kabupaten dan satu komisi informasi kota,” katanya menjelaskan.
Disampaikan bahwa ada sebanyak 90 orang yang mengikuti Rakernis kali ini yang akan digelar selama tiga hari. Rakenis mengusung tema “7 Tahun berlakunya UU KIP mendukung kebijakan negara” dimaksudkan untuk memperkuat peran keterbukaan informasi publik terhadap pengambilan kebijakan publik.
Pada pleno pertama itu Rakernis menetapkan 10 KI Provinsi sebagai SC masing-masing NTB, Kepri, Jateng, DIY, Jabar, Aceh, Sumsel, Papua, Sulsel, dan KI Kaltim. Tim SC ini akan bekerja untuk merumuskan semua kebijakan yang akan dibawa ke Rakornas KI se-Indonesia, tim SC tetap dipandu oleh tiga Komisioner KI Pusat Abdulhamid, Rumadi, dan Henny sehingga timnya menjadi tim 13 atas permintaan peserta Rakernis.
Peserta Rakernis kali ini dibagi dalam tiga kelompok untuk membahas tiga isu yang selalu dibawakan setiap Rakernis, yaitu isu ASE (Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Kelembagaan, dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Diputuskan juga selama Rakernis berlangsung maka tim SC juga melaksanakan persidangannya tersendiri sehingga dapat dilaksanakan secara simultan.
Sementara itu, tuan rumah Rakornas 2017 KI Sulsel menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal yang telah disusun maka pelaksanaan Rakornas di Kota Makassar nanti akan dilaksanakan pada 16, 17, dan 18 Nopember 2017. Bersamaan dengan itu, KI NTB juga menyampaikan presentasinya mengenai kegiatan kolosal keterbukaan informasi publik yang dikemas dalam acara Desa Benderang Informasi Publik di Mataram pada 26 Nopember 2017 yang akan diikuti 10.000 Desa dan dihadiri tiga menteri bersama Presiden Joko Widodo.
https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/rakornas-ki-se-indonesia-di-makassar-16-nopember
Rakernis Rekomendasi Keseragaman Atribut Persidangan
Guna menunjukkan kewibawaan Majelis Komisioner (MK) saat melakukan persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat dan KI Provinsi, Kabupaten, dan Kota maka perlu adanya Peraturan KI (Perki) tentang Atribut Persidangan. Perki tentang Atribut Persidangan itu menjadi rekomendasi dari bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang dipimpin Ketua Bidang PSI Khalida dari KI Lampung dan Sekretaris Tri Susanti (KI Bengkulu) pada forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) KI se-Indonesia di Bogor, 28-30 September 2017.
Selama ini atribut persidangan yang dipergunakan MK KI belum seragam di pusat dan daerah, ada MK yang menggunakan pakaian jas lengkap, ada juga MK yang telah menggunakan atribut layaknya Hakim MK dan sebagainya. Melalui Perki tentang Atribut Persidangan ini diharapkan adanya keseragaman seluruh atribut MK KI mulai dari pusat hingga daerah sehingga Pemohon dan Termohon Informasi Publik serta masyarakat dapat langsung paham jika ada penggunaan atribut MK KI maka dapat dipastikan itu adalah persidangan di Komisi Informasi.
Selain itu, rekomendasi lainnya dari Bidang PSI perlunya revisi Perki 1 Tahun 2013 Tentang PPSIP, juga perlu SOP tentang Penanganan/Prosedur PSI.Juga direkomendasi perlunya sinergitas KI Pusat dan KI Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan merevisi Perki, direkomendasikan juga agar melaksanakan Rekomendasi Rakornas 2016 yang belum terealisasi.
Direkomendasikan juga perlunya jaminan hukum bagi Majelis Komisioner saat melaksanakan persidangan serta perlu adanya Revisi Perki 1 Tahun 2010 serta sudah saatnya ada Hukum Acara Sengketa Informasi. Semua rekomendasi yang dimunculkan Bidang PSI di Rakernis untuk dibawa ke forum Rakornas nanti di Makassar beralasan, salah satunya karena masih adanya perbedaan penafsiran MK dalam Putusan mengenai Legal Standing Para Pihak serta belum adanya keseragaman format putusan.
Belum lagi masalah eksekusi putusan KI yang tidak dilaksanakan dan masih adanya perbedaan penafsiran tentang putusan sela, penerapan Pasal 4 Perki PPSIP dan penjelasan Pasal 6 ayat 2 dan 3 Perki PPSIP. Adapun alasan untuk keseragaman atribut persidangan yang dipergukan oleh MK agar baju, pin, warna termasuk perlengkapan persidangan berupa Lambang Garuda, meja dan kursi serta tata letak dan atribut Panitera Pengganti (PP) termasuk administrasi persidangan dapat diseragamkan.
Sementara itu, juga diperlukan adanya penanganan pasca putusan, termasuk jika KI menjadi Tergugat di PN atau PTUN. Pada Bidang PSI ini beranggotakan MT Supiani (KI Provinsi Kalimantan Selatan), Isman Momintan (KI Provinsi Sulawesi Utara), Reymond Pasla (KI Provinsi Sulawesi Utara), Warsono (KI Provinsi DIY), Ajeng Roslinda (KI Provinsi NTB), Lalu Ahmad Busyairi (KI Provinsi NTB), Maskur (KI Provinsi Banten), Widiana Kepakisan (KI Provinsi Bali), Anne Friday S (KI Provinsi Jawa Barat), Rikky Fermana (KI Provinsi Bangka Belitung), Dadang Suhendar (KI Kota Cirebon), Mohammad Orinaldi (KI Provinsi Jambi), Rudolf M (KI Provinsi Papua), Asradi (KI Provinsi Sulawesi Selatan), Zulaikha (KI Provinsi Jawa Timur), Mohammad Dawam (KI Provinsi DKI Jakarta), Robinson Simbolon (KI Provinsi Sumatera Utara), Rahajeng W (KI Provinsi Jawa Tengah), Gandhy (KI Provinsi Jawa Tengah), Alnofrizal (KI Provinsi Riau), Nur Fuad (KI Provinsi Jawa Tengah) (Laporan : Karel Salim) https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/rakernis-rekomendasi-keseragaman-atribut-persidangan
Perlu Fatwa MA Soal Periodesasi Ketua KI
Persidangan Bidang Kelembagaan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar di Bogor, 28-30 September 2017 mengemuka tentang perlunya Komisi Informasi (KI) Pusat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) soal periodesasi jabatan posisi ketua KI. Alasannya, sekarang ini ada perbedaan dari KI Pusat dan KI Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengenai periodesasi jabatan ketua, adanya yang menerapkan setiap dua tahun penggantian ketua dan ada yang berdasarkan masa tugas selama empat tahun.
Pada persidangan Bidang Kelembagaan yang dipimpin Wahyu Kuncoro dari KI Jawa Timur bersama H Sondri dari KI Sumatera Barat mengumuka perlunya fatwa dari MA itu. Hal itu dimaksudkan agar terjadi keseragaman dari tentang periodesasi ketua KI dari pusat hingga daerah, selain untuk mengeliminasi kemungkinan timbulnya intrik perebutan jabatan ketua di tengah perjalanan tugas dua tahun pertama ke dua tahun kedua.
Bidang Kelembagaan juga merekomendasi t terbentuknya Tim Perumus Revisi UU KIP untuk membuat draft Revisi UU No 14 Tahun 2008. Juga perlu Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten/Kota.
Perlunya penegasaran dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Menteri PAN RB/ Menteri Kominfo yang mengatur tentang penyetaraan eselonisasi Anggota Komisi Informasi di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Guna mempermudah pelaksanaan periodesasi tentang jabatan kedua KI maka Komisi Informasi Pusat revisi Perki Tata Tertib mengenai periodisasi Ketua dan Wakil Ketua setelah meminta fatwa MA. Komisi Informasi Pusat juga diminta melakukaan telaah dan kajian terhadap materi seluruh Perki.
Disampaikan juga dalam forum itu tentang perlunya penguatan posisi struktur sekretariatan Komisi Informasi dalam UU KIP. Juga belum adanya tata kerja dan pola hubungan kelembagaan antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten/Kota.
Termasuk masalah belum adanya standarisasi mengenai kesetaraan eselonisasi Anggota Komisi Infomasi Provinsi, Kabupaten/Kota dan terdapat sejumlah Perki yang perlu untuk ditinjau ulang materinya.
Untuk itu Bidang Kelembagaan ini merekomendasi untuk melaksanakan tahapan membentuk tim perumus draft Revisi UU KIP, menyusun draf Revisi UU KIP yang akan dibahas pada Rakornas 2017.
Komisi Informasi Pusat diminta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penyetaraan eselonisasi Anggota Komisi Informasi di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bidang Kelembagaan ini beranggotakan: Philep M Regar (KI Sulawesi Utara) M Zaki Abdullah(KI Sumatera Utara), Kafri Jaya (KI Sumatera Selatan), Amir Mahmud (KI Gorontalo) , Najamuddin Amy (KI NTB) , Zufra Irwan (KI Riau), M. Zaini (KI NTB), Gede Narayana (KI DKI) Martan K (KI DIY), Ijang Faisal (KI Jawa Barat), Mochtar Tolewe (KI Maluku), Nur Hendra (KI Kota Cirebon), Syamsu Rizal (KI Sumatera Barat), Zainudin (KI Jambi), Azwar Hasan (KI Sulawesi Selatan), Andriani Wally (KI Papua), Firmansyah (KI Bengkulu), Sosiawan KI Jawa Tengah, Hilman KI Banten, Irfan Denny Pontoh KI Kabupaten Toli-Toli, Meyssalina Aruan KI Sumatera Utara, AM. Ilham KI Sulawesi Selatan, dan Abdul Jalil KI Sumatera Utara. ( Laporan : Karel Salim)
https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/perlu-fatwa-ma-soal-periodesasi-ketua-ki
Memperkuat Publikasi Kegiatan Komisi Informasi
Bidang ASE (Advokasi Sosialisasi dan Edukasi) pada Rakernis (Rapat Kerja Teknis) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia yang digelar pada 28-30 September 2017 di Bogor Jawa Barat telah merekomendasi pentingnya memperkuat publikasi di media massa setiap kegiatan KI. Penguatan pengarusutamaan publikasi kegiatan KI Pusat hingga KI Provinsi, KI Kabupaten dan KI Kota bukan hanya di media mainstream seperti media cetak, elekronik, dan media online tapi termasuk media sosial yang sekarang tumbuh subur.
Hal itu terungkap dari rekomendasi Bidang ASE yang dipimpin ketuanya Abdul Kadir Patwa dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Suharnanik Listiana KI Provinsi DIY. Bahkan diminta kepada seluruh peserta Rakernis yang akan mengikuti kegiatan Rakornas di Makassar pada 16 Nopember 2017 semua KI seluruh Indonesia telah memposting kegiatan ini di media sosial masing-masing dan juga di media mainstream jika sudah punya jaringan.
Termasuk juga direkomendasikan agar seluruh KI se-Indonesia sudah harus memiliki website sehingga semua kegiatannya dapat terpublikasi dengan baik dan bisa diakses media mainstream dan publik secara luas. Hanya dengan publikasi yang luas maka Komisi Informasi dapat dikenal secara luas dan membumi sehingga publik bisa membedakan KIP dan KPI yang lebih dikenal luas.
Bidang ASE juga mengklasifikasi hasil Rakornas 2016 yang perlu dicermati, seperti pengawalan Keterbukaan Informasi Publik pada beberapa sektor prioritas, Keterbukaan pelaksanaan Pemerintahan Desa. Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan, Menyikapi Situasi dan Wilayah Rawan Bencana, Keterbukaan Informasi di Sektor SDA, Energi Pertambangan, dan Tata Kelola Kehutanan.
Juga Keterbukan Informasi dalam Pelayanan Kesehatan, Keterbukaan Informasi publik di sektor pengadaan barang dan jasa, Keterbukaan Informasi di Sektor Pajak. Selain itu juga mempersiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2018.
Selain itu, perlu memperkuat eksistensi Komisi Informasi seluruh Indonesia kepada masyarakat. Menyusun strategi advokasi, sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi. Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik pada sektor Politik
Bidang ASE beranggotakan Hj. Dedeh Kurniasih (KI Prov Lampung), Reidy Sumual (KI Prov Sulawesi Utara), Suharnanik Listiana(KI Prov DI Yogyakarta), Abdul Kadir Patwa (KI Prov Sulawesi Selatan), Ifsyanusi (KI Prov Bengkulu), Erlinnus Thahar (KI Kota Cirebon), Leberina D. Imbini (KI Prov Papua), Wehelmus N. Doen (KI Prov Papua), I Farida (KI Prov Jawa Timur), Syukriah (KI Prov Sulteng), Agus Husna (KI Prov Gorontalo), Yurnaldi (KI Prov Sumbar), A.Ishaq Abdullah (KI Prov Sulawesi Barat), Hendriadi (KI Prov NTB), Arfitriati (KI Prov Sumbar), Dewi Amanatun (KI DI Yogyakarta), Gandhy Ic (KI Prov Jateng). (Laporan : Karel Salim)
https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/memperkuat-publikasi-kegiatan-komisi-informasi
Rakornas KI Mengundang Wapres JK di Makassar
Panitia Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia mengundang Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai keynote speech pada acara pembukaan 16 Nopember 2017 di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Ketua Steering Committee (SC) Rakornas ke-8 KI se-Indonesia Abdulhamid Dipopramono bersama Sekretaris Henny S Widyaningsih menyampaikan hal tersebut usai pelaksanaan sidang Rakernis di Bogor Jawa Barat yang digelar 28-30 September 2017.
Hasil rapat SC Rakornas merekomendasikan perlunya rapat pra Rakornas dan rapat SC dengan KI Pusat di Jakarta pada 12 Oktober 2017 sekaligus menyiapkan tor-nya. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat SC dengan OC (Organizing Committee) terdiri dari Sekretaris KI Pusat dengan Panitia Lokal KI Sulsel di Makassar pada H-3 pembukaan Rakornas nanti.
Juga akan digelar rapat SC dengan Komisioner KI Pusat yang waktunya akan ditentukan kemudian. Adapun rencana susunan acara Rakornas didahului Diskusi terbatas tentang Penguatan Kelembagaan bekerjasama dengan IKP Kominfo menghadirkan nara sumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah tamu undangan yang akan dihadirkan terdiri dari Komisi-komisi Negara, mitra KI dari USAID, MSI, TIFA, TAF, PENA, FORD FOUNDATION, CIDA. Sejumlah NGO, seperti FoINI, IPC, TII, KOPEL INDONESIA, dan FORKOPINDA. Acara dirangkai dengan Diskusi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Membangun Demokrasi dan Mencegah Korupsi”
Narasumber dari DPR RI / Komisi 1, KPK, Kominfo, Kemendagri, dan Pakar Hukum dari UNHAS Makassar. Sementara sidang-sidang yang akan digelar terdiri dari Bidang PSI, ASE, Kelembagaan, dan Eksternal. Untuk maksimalkan liputan media tentang pelaksanaan Rakornas ke-8 ini maka digelar jumpa pers sebelum Rakornas yang memaparkan kegiatan Rakornas dan sesudah Rakornas yang memaparkan hasil-hasil Rakornas serta menyediakan siara pers kepada media massa.
Sebagai upaya branding media tentang kegiatan Rakornas, KI Pusat dan KI Provinsi Sulawesi Selatan membuat kerja sama dengan media elektronik dan cetak setempat. KI Pusat dan KI Sulsel membuat media luar ruang berupa baliho dan umbul-umbul serta membuat kerjasama dengan media elektronik untuk publikasi berupa running text dan spot iklan.
Anggota SC terdiri dari Ajeng Roslinda (KI Provinsi NTB), Afrizal Tjoetra (KI Aceh), Handoko AS (KI Provinsi Jateng), Ijang Faisal (KI Provinsi Jawa Barat), Kafri Jaya (KI Provinsi Sumatera Selatan), Pahir Halim (KI Provinsi Sulawesi Selatan), Hazwan I.J. (KI Daerah Istimewa Yogyakarta), Petrus Mambay (KI Provinsi Papua), HM Balfas Syam (KI Provinsi Kalimantan Timur), dan Rumadi Ahmad (KI Pusat). (Laporan : Karel Salim)
https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/rakornas-ki-mengundang-wapres-jk-di-makassar
KI Pusat: Informasi Dikecualikan Terbatas
Komisioner Komisi Informasi (KI) Henny S Widyaningsih mengatakan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, informasi yang dikecualikan sangat terbatas. “Informasi yang dicualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik sangat terbatas hanya ada di pasal 17 dari ayat A sampai J, kata Henny saat acara Diskusi Publik dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Hak untuk Tahu/RTKD yang digelar KI Pusat di IPB International Convention Center Bogor pada Kamis (28/9).
Pada kesempatan Diskusi Publik yang diikuti KI Daerah seluruh Indonesia dan kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di tanah air itu, selain menghadirkan nara sumber dari KI Pusat, juga nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief. Juga nara sumber dari FoINI (Freedom of Information Network Indonesia) Desiana Samosir, anggota DPR RI Roy Suryo.
Dalam kesempatan itu, Roy yang juga ahli telematika mengatakan keterbukaan informasi publik harus dikawal sehingga meminta jika ada kader dari partainya yang menjabat kepala daerah tapi tidak bersedia membuka informasi publik maka dapat melapor kepadanya. Sikap terbuka itu mendapatkan aplaus dari para peserta Dialog Publik.
Bahkan ia menyampaikan bahwa DPR RI tidak tanggung-tanggung dalam upaya melaksanakan keterbukaan informasi publik. Menurutnya informasi tentang pembelian 5.000 pucuk senjata yang tidak berasal dari institusi TNI yang disampaikan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga menja konsen dari DPR RI.
“DPR memastikan akan memanggil Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat pada 3 Oktober mendatang,” katanya menjelaskan. Menurutnya, DPR ingin mendapatkan penjelasan yang tuntas tentang informasi pembelian senjata itu karena sudah disampaikan ke publik.
Sementara itu, Desiana mengajak KPK untuk mengawal dana BOS di sekolah-sekolah karena dana APBN yang diberikan ke sektor pendidikan sudah sangat besar tapi pungutan terhadap orang tua siswa masih juga sangat besar. “Bahkan sekarang ini ada laporan tentang pungutan terhadap orang tua mahasiswa UI yang telah dilaporkan tapi justru pelapornya diperiksa,” katanya.
La Ode dari KPK mengatakan untuk mengurai masalah korupsi di tanah air maka harus dimulai dari diri sendiri. Ia mengatakan perlu juga kerjasama yang intensif dengan berbagai pihak, untuk itu setiap ada informasi tentang penyelewengan dapat segera dilaporkan ke KPK.
Menurutnya sekarang ini KPK sedang periksa soal ijin pertambangan di Indonesia ternyata dari 5.000 perijinan yang dikeluar pemerintah ada sekitar 2.000 yang bermasalah. Untuk itu, ia mengatakan semua pihak harus bahu membahu dalam mengatasi masalah korupsi dan kerjasama KPK dan KI Pusat harus terus ditingkatkan sebagai upaya dalam mencegah korupsi.( Laporan : Karel Salim)