
Data Putusan Komisi Informasi Kaltim Tahun 2017, 2016
Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 :
I.1. Putusan Nomor: 0003/REG-PSI/II/2017
Pemohon : Darius Saiman dengan termohon : pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Informasi yang disengketakan : Data atau Dokumen · Amdal Perkebunan Sawit atas nama :
PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ)
PT. Munte W aniq Jaya Perkasa (PT. MW JP)
Isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 40 Hari Kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
I.2. Putusan mediasi Nomor: 0002/REG-PSI/I/2017
Pemohon : M. Saifullah dengan termohon : kelurahan air hitam Kota Samarinda
Informasi yang disengketakan : Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT 01 Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, tahun 2016/2019 beserta susunan Pengurus, Surat Informasi nama-nama yang menolak diadakan pemilihan ketua RT kembali di RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2016, Bukti Pembayaran honor gaji Ketua RT 01 di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, mulai tahun 2013- sekarang,Bukti Pembayaran honor gaji Ketua RT 01 di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2013- sekarang, Surat bukti pengembalian honor gaji Ketua RT yang tidak ada SK Ketua RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu kepada Negara dari Tahun 2014-sekarang, dari masa (Alm) Musa dan Sugiharto dan bukti pengembalian honor gaji Ketua RT Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2013-sekarang, Surat Pengantar RT dikeluarkan Ketua RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu bulan Januari –Oktober 2016 yang dikeluarkan Sugiharto.
Isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang berada dalam penguasaan termohon dan sebagian informasi yang tidak berada dalam penguasaan termohon tidak diberikan kepada pemohon karena berada di instansi lain.
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 37 Hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
I.3. Putusan penetapan Nomor: 0001/REG-PSl/1/2017
Pemohon : Bernande Manalu dengan termohon : Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda
Informasi yang disengketakan :
salinan dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2016 beserta susunan Pengurus.
Isi putusan : pemohon mencabut register sengketa informasi dalam proses ajudikasi dikarenakan informasi yang dimohon sudah diberikan oleh termohon.
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 49 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
I.4. Putusan Nomor : 0005 / REG-PSI/IV/2017
Pemohon : PT. Alur Inti Mahakam dengan Termohon : PT. Pelindo IV cabang Samarinda
Informasi yang disengketakan : Laporan bongkaran kapal container dipelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda sejak beroperasinya pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda dari tahun 2011 s/d desember 2016 sesuai bukti manifest yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai pemakai jasa bongkar muat kapal di pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda, Bukti pembayaran administrasi bongkaran muat kapal container yang dipungut dari pemilik barang yang pungutan tersebut dibayar via tagihan jasa bongkar / muat PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda ke EMKL/ pemilik barang sebesar Rp 2.750 /container yang dibayarkan ke asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI sesuai jumlah bongkaran kapal sesuai dengan manifest kapal yang dikerjakan oleh koperasi TKBM samarinda, Notulen rapat PT. Pelindo samarinda dengan pemerintah kota samarinda dan ketiga asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI tentang kesepakatan pungutan fee tentang tarif fee bongkar muat open door yang dibuat tanggal 29 september 2015 dengan no. 05/HK.301/81/SMD.2015, No. 0403.09.15/Dir/PSP, No. 41/DPC-APBMI/VIII/2015, No. 053/ALFI-SMD/VII/2015, No. 031/DPC-INSA/XI/2015, Bukti pungutan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda tentang surat keputusan pemasangan metal tug dipungut kepada pemilik tunda yang keluar/masuk pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda , Surat kesepakatan kerjasama kegiatan pelayaran bongkar/muat barang diterminal jalan yos sudarso samarinda antara PT. Pelindo samarinda dengan DPC asosiasi perusahaan bongkar/muat kalimantan timur dengan no. 68/HK.301/SWP-2012 dan No. 03/DPC-APBMI/SMD/VII/2012 pada tanggal 4 juli 2012 tentang pungutan fee yang besaran iuran keanggotaan asosiasi dibedakan menurut jenis barang yang ditanda tangani oleh general manager PT. Pelindo Samarinda Bapak Budi Revianto dengan ketua DPC APBMI Tekka Sengko dan jumlah besaran iuran kegiatan keanggotaan asosiasi yang telah diayar oleh PT. Pelindo IV cabang Samarinda sejak berlakunya kesepakatan tersebut sampai desember 2016 untuk kapal-kapal yang melakukan kegiatan bongkar/muat di pelabuhan umum jalan yos sudarso samarinda, Surat menteri no. PR.302/2/10/PHB 2006 tanggal 11 april 2006 tentang penyesuaian tarif pelayanan jasa ke pelabuhan yang ditujukan kepada PT. Pelindo IV di makassar, Surat menteri no. PR 302/2/10/PHB 2011 tanggal 8 maret 2011 tentang persetujuan penyesuaian tarif bongkar/muat peti kemas, Nota kesepakatan (MoU) DPP INSA dengan PT. Pelindo IV No.353/Pelindo IV/07-2008 tanggal 11 juli 2008 yang ditanda tangani Direktur Utama PT Pelindo IV Makassar dan Ketua Umum DPP INSA Jakarta.
Isi putusan : Penyelesaian permohonan sengketa informasi ditolak dikarenakan tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan penyelesaian sengketa informasi selanjutnya ditangani Komisi Informasi Pusat .
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 19 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
I.5. Putusan Nomor: 0004/REG-PSI/IV/2017
Pemohon : PT. Merah Putih Mandiri dengan termohon : PT. Pelindo IV Cabang Samarinda
Informasi yang disengketakan : Bukti salinan tertulis dari Kejaksaan Tinggi tentang SP3 kasus perhentian sekandal PT. Pelindo yang berindikasi merugikan keuangan Negara di sector PNPB senilai Rp. 17.000.000.000 M, Kontrak kerja pembangunan pagar pemisah batas pelabuhan dengan jalan raya sepanjang kurang lebih 1 KM dengan nilai kontrak kerja dan nama konteraktor, Sejak terbitnya Perda 01 Tahun 1989 pelaksanaan asist tug di jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II. Jumlah tongkang yang lintas di kolong 3 (tiga) jembatan dan jumlah penerimaan PNPB yang sudah disetor ke Kas Negara/Kas KSOP sesuai ijin pergerakan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP dari tahun 1989-2016, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja gudang baru di samping kantor KSOP di Jl. Yos Sudarso Samarinda, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja Mes KSOP Pelabuhan Kelas II Samarinda, Nilai pembelian satu unit TB. Mahakam komplit dengan mesin kapal siap operasional, Nilai penjualan jasa penyewaan crean kepada PBM/EMKL/ Pelayanan untuk kegiatan bongkar/muat, Jumlah tenaga PANDU yang disampaikan dalam pelayanan jasa PANDU, dari kapal tunda yang dimiliki untuk Jembatan Mahulu, Mahakam dan Mahkota II pelabuhan umum Jln. Yos Sudarso dan PT. Pelabuhan Samudra Palaran, Ganti rugi atas gugatan CV.ADS dalam pelayanan jasa asisst tug dan nilai/penerimaan PNPB di Jembatan Mahkota II yang dibayarkan CV.ADS, Kontrak kerja dengan PT.Nusantara Samudera Sejahtera dalam pelayanan asisst tug di Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam.
isi putusan : Penyelesaian permohonan sengketa informasi ditolak dikarenakan tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 19 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 :
II.1. Putusan Penetapan Nomor: 0002/REG-PS1/11/2016
Pemohon : Agus Hariyanto dengan Termohon : Dinas Pendidikan & kebudayaan Kota Samarinda
Informasi yang disengketakan : Laporan penggunaan BOSDA tahun 2013 dan 2014 , RAPBS tahun 2013 dan 2014.
Isi putusan : Menetapkan pencabutan register PSI oleh pemohon dalam proses ajudikasi dikarenakan informasi yang diminta oleh pemohon telah diberikan oleh termohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 116 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.2. Putusan Nomor: 0003/REG-PSI/III/2016
Pemohon : Muhammad Idris dengan Termohon : Polresta Samarinda
Informasi yang disengketakan :Berita Acara Pertemuan / Mediasi pada tanggal 9 April 2015
antara PT. Insani Bara Perkasa dengan Warga Simpang Pasir,
(Keterangan berdasarkan surat undangan Nomor : B/746/IV/2015/Reskrim).Notulensi / Mediasi pada tanggal 9 April 2015
antara PT. Insani Bara Perkasa dengan Warga Simpang Pasir,
(Keterangan berdasarkan surat undangan Nomor : B/746/IV/2015/Reskrim).
Isi putusan : Menyatakan tidak menerima Permohonan Sengketa informasi Pemohon (Neit Ontvan
kelijke Verklaard)
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 106 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.3. Putusan mediasi NOMOR : 0009/REG-PSI/V/2016
Pemohon : Mustakim dengan Termohon : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Informasi yang disengketakan :
Salinan Dokumen RTRW, IUP Pertambangan, Rencana Reklamasi Pertambangan, APBD, RPJMD, Rencana Jalur Kereta Api, MoU dan Kajian teknis sciences and technology park (STP).
Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 94 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.4. Putusan mediasi Nomor: 0010/REG-PSI/V /2016
Pemohon : wastaman dengan termohon : pemerintah Kab. Berau
Informasi yang disengketakan :
Dokumen Hasil Review izin UKP4 Kcrjasama Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai
Kartanagara dan Kabupaten Berau
Isi putusan : kesepakatan kerjasama antara Pemohon dan Termohon, untuk mencari dan menelusuri bersama-sama daftar informasi yang dimintakan Pemohon terse but kelernbaga berwenang.
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 88 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.5. Putusan Mediasi Nomor: 0012/REG-PSI/VI/2016
Pemohon : Bernande Manalu dengan Termohon : kelurahan Air Hitam Kota Samarinda
Informasi yang disengketakan : SK Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam atas nama Alm. Musa Tahun 2013/2016 beserta susunan kepengurusan, SK Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam atas nama Sugiarto Tahun 2014/2016 beserta susunan kepengurusan, Berita Acara hasil pemungutan suara pemilihan RT. 01 tanggal 15 Januari 2016, beserta berita acara, hasil pemilihan, dan usulan penetapan Ketua RT. 01. Yang melanggar Perda No 22 tahun 2013, Surat Keputusan RT. 01 Kelurahan Air Hitam tahun 2016 apabila sudah terbit.
Isi putusan : Termohon bersedia untuk memberikan sebagian besar informasi diminta oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 88 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.6. Putusan Nomor: 0007/REG-PSI/V/2016
Pemohon : Fauzan al faruk dengan Termohon Kanwil BPN Kaltim
Informasi yang disengketakan :
Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM)
Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA)
Salinan Dokumen Peta Perkebunan PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM)
Salinan Dokumen Peta Perkebunan PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA)
Isi putusan : belum dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 143 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.7. Putusan Nomor: 0004/REG-PSI/V/2016
Pemohon : Junaidi dengan Termohon : SDN 007 Samarinda
Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Pramuka Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013
Isi putusan : mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 138 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.8. Putusan mediasi Nomor: 0006/REG-PSI/V/2016
Pemohon : Junaidi dengan Termohon : Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim
Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar
Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015
Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 77 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.9. Salinan putusan Nomor: 0015/REG-PSI/VIII/2016
Pemohon : Maulana Yudhistira dengan Termohon : pemerintah Kab. Kutai Barat
Informasi yang disengketakan :
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat: Lampiran I Rencana struktur ruang wilayah; Lampiran II Rencana pola ruan wilayah; Lampiran III Peta penetapan kawasan strategis; Lampiran IV Ketentuan umum peraturan zona wilayah; Lampiran V Keterkaitan substansi tahapan dan keterlibatan pihak-pihak dalam penyusunan RTRW; SK Bupati atas persetujuan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kawasan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat: 1 Letak dan areal yang dimohon sesuai dengan fungsi kawasan hutan; 2 Luasan kawasan hutan yang dimohon dilukiskan dalam peta; 3 Kondisi kawasan hutan pertimbangan teknis (SHP Shape file); Daftar pelaksanaan anggaran Kabupaten Kutai Barat 2014-2016 (terbaru): 1 Form. 2.1. Tentang rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah; 2 Form. 2.2. Tentang rekapitulasi belanja langsung berdasarkan program dan kegiatan; 3 Form. 2.2.1. Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan; Data jalur kereta api di Kabupaten Kutai Barat: 1 Daftar proyek pembangunan jaringan rel kereta api di Kabupaten Kutai Barat; 2 Dokumen peta, AMDAL dan studi kelayakan jalur kereta api Russian Railways di jalur Kutai Barat; 3 Peta cetak dan softfile jalur proyek pembangunan jalur kereta api kutai barat (SHP shape file)
Isi putusan : mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 95 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.10. Putusan mediasi Nomor: 0005/REG-PSI/V/2016
Pemohon : Junaidi dengan termohon : Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015. Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2014,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013 Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2014,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015
Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 103 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.11. Putusan mediasi Nomor: 0008/REG-PSI/V/2016
Pemohon : fauzan al faruk dengan termohon : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim
Informasi yang disengketakan :
Salinan Dokumen Surat Keputusan (SK) Transmigrasi Dusun Sumber Mulyo (Tebalai Indah
I) KM 3, Desa Muara Kaman IIir.
Salinan Dokumen Surat Keputusan (SK) Transmigrasi Dusun Sumber Agung (Tebalai Indah
II) KM 5, Desa Muara Kaman I!ir.
Salinan Dokumen Peta Transmigrasi Dusun Sumber Mulyo (Tebalai fndah J) KM 3, Desa Muara Kaman I1ir.
salinan Dokumen Peta Transmigrasi Dusun Sumber Agung (Tebalai Indah II) KM 3, Desa Muara Kaman llir.
Isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 94 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.12. Putusan Nomor: 0011/REG-PSI/VI/2016
Pemohon : Heronimus Huvat Haran dengan termohon : PT. Pelindo IV Cabang Samarinda
Informasi yang disengketakan : Kontrak kerja pekerjaan pemasangan/pembangunan tembok pagar pelabuhan, pembangunan gudang dan pembangunan gedung mess perhubungan laut KSOP TK. II Samarinda, Nama-nama dan tahun pejabat Kepala Kantor PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Kepala Pelayaran kapal sejak dikeluarkannya Perda No 01 tahun 1989 tentang penggunaan pelayanan asist tug kolong jembatan Mahakam yang menjabat selaku GM PT Pelindo IV dan Kepala Pelayanan Kapal sampa dengan jabatan tahun 2015, Daftar nama Kepala Kantor/GM PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Kepala Pelayanan Kapal masa bakti tahun 1989 sampai tahun 2015, Daftar nama dan jumlah petugas pandu yang aktif bekerja di lapangan untuk memandu keluar masuk kapal
isi putusan : Permohonan penyelesaian sengketa informasi di tolak karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan Batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi telah kadaluarsa
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 42 hari kerja
status hukum pasca putusan : berkekuatan hukum tetap setelah putusan dikuatkan PN Samarinda
II.13. Putusan Nomor : 0016 / REG-PSI/X/2016
Pemohon : M. Sulaiman dengan termohon : Program Studi Magister Manajemen – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman
Informasi yang disengketakan : Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 30 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2013 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 31 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2014 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 32 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2014 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 33 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2015 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 34 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2015 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 35 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2016 ;
Isi putusan : permohonan pemohon ditolak karena batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi prematur dan termohon diwajibkan menjalankan UU No.14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2010
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 14 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
II.14. Putusan Nomor: 0013/REG-PSI/VI/2016
Pemohon : Ebin Marwi dengan Termohon : PT. Pertamina RU V Balikpapan
Informasi yang disengketakan :
Data master plan proyek perluasan kilang minyak di PT. Pertamina RU V Balikpapan
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 28 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
Isi putusan : Permohonan penyelesaian sengketa informasi ditolak karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim
Data Putusan Komisi Informasi Kaltim tahun 2015, 2014, 2013, 2012
III. Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 :
III.1. Putusan Nomor: 0003/REG-PSI/III/2015
Pemohon : Mareta Sari dengan termohon : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Informasi yang disengketakan : Peraturan Bupati I Gubernur tentang penjabaran APBD TA. 2011-2014 Lampiran I. Ringkasan APBD Lampiran II. Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintah Daerah dan organisasi > Lampiran III. Rincian APBD menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. SK Rekomendasi Kepala Daerah untuk Persetujuan Izin Pinjam Pakai dan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan ;Letak dan aral yang dimohon sesuai dengan fungsi kawasan hutan,Luasan kawasan hutan yang dimohonkan dilukiskan dalam peta Kondisi kawasan hutan, Pertimbangan teknis,Dokumen Rencana Reklamasi Tahunan Perusahaan Pertambangan yang disahkan oleh Bupati Seluruh Perusahaan Tambang di Kutai Timur, Peraturan Daerah Tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011-2014 ; Lampiran I Laporan Realisasi Anggaran,Lampiran II. Neraca,Lampiran III. Laporan Arus Kas,Lampiran IV. Catatan Atas Laporan Keuangan
isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon dan termohon bisa menghitamkan/mengaburkan bagian isi dokumen yang berisi informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 9 Bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
III.2. Putusan Nomor: 0008/REG-PSIIXII2015
Pemohon : Merah Johansyah dengan Termohon : Kanwil BPN Kaltim
Informasi yang disengketakan :
Dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit PT. Perkebunan Kalimantan Utama (PKU) di
Kampung Sungai Nangka Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten
Kutai Kartanegara.
isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 5 bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan PTUN Samarinda
III.3. putusan mediasi Nomor: 0005/REG-PSI/Ill/2015
Pemohon : Muhammad Jamil dengan Termohon : Pemerintah Kab. Berau
Informasi yang disengketakan : 1.Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2012-2014 Lampiran 1. Ringkasan APBD. Lampiran II. Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintah Daerah • dan Organisasi Lampiran III. Rincian APBD menurut urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi,Peraturan Daerah tentang laporan keuangan Pemerintah Daerah TA. 2012- 2014, Laporan realisasi anggaran,Neraca, Laporan arus kas, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). 2. SK Rekomendasi Kepala Daerah untuk persetujuan ijin pinjam pakai dan persetujuan pnnsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan 1 Letak dan arah yang dimohon sesuai dengan fungsi kawasan hutan 2 Peta kawasan hutan 3 Kondisi kawasan hutan 4 Pertimbangan teknis
isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 3 bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
III.4. Putusan NOMOR:0006/REG-PSI/V/2015
Pemohon : Sabir ibrahim dengan Termohon : PT. Bank Mandiri cabang Mulawarman
Informasi yang disengketakan :
Perihal: Permohonan
Informasi pembobolan rekening dan surat tersebut diterma oleh Termohon
pada tanggal 9 Maret 2015. Adapun informasi yang diminta berupa
penjelasan tertulis atas hal-hal sebagai berikut: Penjelasan resmi pimpinan/Direktur PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Mulawarman atas kejadian pembobolan rekening Pemohon. Adapun penjelasan dimaksud yaitu: (1) Prosedur tetap PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam menangani kasus pembobolan rekening Pemohon; (2) Upaya apa yang telah dilakukan manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam mengatasi kasus pembobolan rekening milik Pemohon; (3) Sejauh mana progres penanganan kasus tersebut; (4) Bentuk perlindungan apa yang diberikan kepada Pemohon sebagai nasabah PT. Bank Mandiri, (Persero) Tbk, yang selama ini mernpercayakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai temp at Pemohon menyimpan uang. (5) Upaya apa yang dilakukan PT. Bank Mandiri, (Persero) Tbk, untuk mengembalikan uang Pemohon yang hilang di dalam rekening tabungan. (bentuk informasi hard copy). Rekaman CCTV pada hari/ tanggal setiap transaksi (bentuk informasi CD/DVD) ,Record detail transaksi (bentuk informasi hard copy) , Penjelasan atas sistem PT. Bank Mandiri, (Persero) Tbk, yang memungkinkan orang lain melakukan transaksi pada rekening orang lain tanpa menggunakan kartu ATM yang sah/legal. (bentuk informasi hard copy). Penjelasan atas profil nasabah Tasya Safitri berikut kontak personnya. (bentuk informasi hard copy). Penjelasan atas profil nasabah Estevao Marcal Do Rosairo Ximenes berikut kontak personnya. (bentuk informasi hard copy)
Isi putusan : menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) pemohon karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif dan melimpahkan PSI ke KI Pusat
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 7 bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
III.5. putusan mediasi Nomor: 0009/REG-PSI/XII/2015
Pemohon : Agus Hariyanto dengan Termohon : SMK Negeri 6 Samarinda
Informasi yang disengketakan : Laporan Penggunaan BOSDA SMK Negeri 6 Samarinda periode 2013, Laporan Penggunaan BOSDA SMK Negeri 6 Samarinda periode 2014, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMK Negeri 6 Samarinda periode 2013, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); SMK Negeri 6 Samarinda periode 2014.
Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 3 bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
III.6. Putusan mediasi Nomor: OOOl/REG-PSI/III/2015
Pemohon : Aspianur dengan Termohon : Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim
Informasi yang disengketakan :
Dokumen Rancangan Perda dan Pergub APBD Provinsi Kaltim TA 2014
dan TA 2015
Dokumen Perda dan Pergub APBD Provinsi Kaltim TA 2014 dan TA 2015
Dokumen Perda dan Pergub APBD-P Provinsi Kaltim TA 2014
4. Dokumen Laporan Realisasi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim TA 2013
isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 3 bulan
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 :
IV.1. Putusan NOMOR:017/REG-PSI/II/2014
Pemohon : Buyung Marajo dengan Termohon : DPRD Kab. Kutai Kartanegara
Informasi yang disengketakan :
Dokumen APBD tahun anggaran 2009, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011,tahun anggaran 2012dan tahun anggaran 2013; Dokumen Penjabaran APBD tahun anggaran 2009,tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011,tahun anggaran 2012dan tahun anggaran 2013; Dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2009,tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011,tahun anggaran 2012dan tahun anggaran 2013; Dokumen PenjabaranAPBDtahun anggaran 2009,tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011,tahun anggaran 2012dan tahun anggaran 2013; Dokumen RealisasiAPBDtahun anggaran 2009, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011,dan tahun anggaran 2012.
isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 80 hari kerja
status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.2. putusan Nomor: 0012/REG-PSI/III/2014
Pemohon : DPD KNPI Berau dengan Termohon : Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Berau
Informasi yang disengketakan : Bukti Setoran Jaminan Reklamasi
PT. Berau Coal;
2. Berau Bara Abadi;
3. Kaltim Jaya Bara;
PT. Sungai Berlian Bakti;
PT. Supra Bara Energi;
PT. Bara Jaya Utama.
Isi putusan : Menolak permohonan pemohon karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 14 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.3. Putusan Nomor: 0013/REG-PSI/VIIl/2014
Pemohon : DPD KNPI Berau dengan Termohon : Badan Lingkungan Hidup Kab. Berau
Informasi yang disengketakan : Dokumen AMDAL
PT. Berau Coal
PT. Berau Bara Abadi
PT. Kaltim Jaya Bara
PT. Sungai Berlian Bakti
PT. Supra Bara Energi
PT. Bara Jaya Utam
Isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 10 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.4. Putusan Mediasi Nomor: 014/REG-PSI/VIII/2014
Pemohon : DPD KNPI Berau dengan Termohon : Dinas Kehutanan Kab. Berau
Informasi yang disengketakan : dokumen pinjam pakai kawasan dari Kementrian Kehutanan
PT. Kaltim Iaya Bara
PT. Berau Bara Abadi
Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 6 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.5. Putusan NOMOR:OOIO/REG-PSI/V/2014
Pemohon : Muhammad Jamil dengan Termohon : Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bulungan
Informasi yang disengketakan : Rencana Kerja SKPD Pertambangan TA. 2012: Program Kegiatan,Lokasi Kegiatan,Pagu Indikatif dan Perkiraan Maju,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Pertambangan TA. 2012:Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja tidak langsung SKPD; Rekapitulasi Belanja Langsung Berdasarakan Program dan Kegiatan. Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Surat keputusan Izin Usaha Pertambangan: Semua surat keputusan IUP di Kabupaten Bulungan/ Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan Pertambangan Tahun 2011: Rock Republic,PT. Sagita Berau Energi, Mulia Permata, Mitra Niaga Mulia, PT. Garda Tujuh Buana. Laporan rencana Reklamasi Tahunan Perusahaan Pertambangan yang disahkan Bupati Bulungan: PT. Rock Republic, Sagita Berau Energi, Mulia Permata. Mitra Niaga Mulia, PT. Garda Tujuh Buana. Sk Penetapan Dana Jaminan Reklamasi untuk Perusahaan Tambang: PT. Rock Republic, Sagita Berau Energi, PT. Mulia Permata, PT.Mitra Niaga Mulia , PT. Garda Tujuh Buana . Rekapitulasi Laporan Pemantauan Ketaatan Perusahaan Pertambangan Tahun 2011:Rock Republic,Sagita Berau Energi,PT. Mulia Permata,PT. Mitra Niaga Mulia, PT. Garda Tujuh Buana. Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan Pertambangan Tahun2011: PT. Rock Republic, Sagita Berau Energi, PT. Mulia Permata, PT. Mitra Niaga Mulia, Garda Tujuh Buana. Sk Rekomendasi Kepala Daerah Untuk Persetujuan Izin Pinjam Pakai Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan: PT. Rock Republic;, Sagita Berau Energi;, PT. Mulia Permata; Mitra Niaga Mulia; Garda Tujuh Buana.
Isi Putusan : mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 19 bulan
Status hukum pasca putusan : Putusan dibatalkan PTUN Samarinda karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim
IV.6. putusan mediasi Nomor: 0008/REG-PSI/V/2014
Pemohon : Muhammad Jamil dengan Termohon : Kantor Pertanahan Kab. Bulungan
Informasi yang disengketakan : Dokumen Hak Guna Usaha (HGU)
PT. Bulungan Citra Argo Persada
PT. Intracawood
c. Seluruh HGU Perkebunan di Kab. Bulungan
isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 2 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.7. Putusan mediasi Nomor: 0006/REG-PSI/VI/2014
Pemohon : Ponidi dengan Termohon : Pemerintah Kab. Berau
INFORMASI YANG DISENGKETAKAN : AMDAL (Lengkap) PT. Belantara Pusaka. 1.1. Rekomendasi Gubernur terkait permohonan izin HTI berikut dengan pertimbangan Bupati. 1.2. Surat keterangan berdomisili perusahaan atau surat pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi dan atau kabupaten. 1.3. Akte pendirian badan usaha beserta perubahan-perubahannya yang telah dilegalisir. 1.4. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang 1.5. NPWP 1.6. Surat pertimbangan teknis dan analisis fungsi dari Kepala Dinas Kehutanan Setempat. 1.7. Surat keterangan hasil analisis fungsi dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. 1.8. Rencana lokasi dilampiri dengan citra satelit resolusi so m, dengan kejelasan sumber, dan dilengkapi peta dengan skala minimal 1:100.000. 1.9. Proposal teknis. 1.10. Bukti pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hutan. 1.11. Kesesuaian jumlah dan waktu pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hutan dengan surat perintah pembayaran. 1.12. Jika ada perluasan persyaratan sebagai berikut: Surat permohonan perluasan areal, Keputusan Menteri tentang pemberian atau pembaharuan IUPHHKHTI. Rekomendasi Gubernur terkait permohonan izin HTI, berikut dengan pertimbangan Bupati;Surat pertimbangan teknis dan analisis fungsi dari Kepala Dinas Kehutanan Setempat;Surat keterangan hasil analisis fungsi dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Proposal Teknis. Proposal Teknis. Bukti pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Kesesuaian jumlah dan waktu pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hutan dengan surat perintah pembayarannya. Penyesuaian berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Pernyataan didepan notaries. Rencana lokasi di mohon dengan peta skala 1:000 untuk luasan di bawah 100.000 Ha. Pertimbangan Bupati / Walikota didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota, bahwa areal dimaksud tidak dibebani hak-hak lain. Analisis fungsi kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, yang berisi fungsi kawasan hutan sesuai keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial. Peta areal kerja (working area/WA) beserta Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT). Membayar lunas iuran usaha pemanfaatan hasil hutan kayuhutan tanaman. Prosedural kewajiban pasca pemberian izin. Tanda terima surat pengajuan RKT tahun, Surat izin pembuatan koridor.
Isi Putusan : Termohon bersedia memberikan sebagian informasi yang diminta oleh pemohon dan pemohon sepakat
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 1 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.8. Putusan mediasi Nomor: 016/REG-PSI/I/2014
Pemohon : Ramliannur dengan Termohon : Bappeda Kab. Kutai Kartanegara
Informasi yang disengketakan :
Dokumen APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen APBD Perubahan TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Realisasi APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012
Isi putusan : Pemohon dan termohon sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi karena informasi yang dimohonkan oleh pemohon telah dipenuhi pada sengketa informasi lainnya dengan pokok permohonan informasi yang sama
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 4 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.9. Putusan Nomor: 001/REG-PSI/II/2014
Pemohon : Ramlianur dengan Termohon : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kutai Kartanegara
Informasi yang disengketakan :
Dokumen APBD TA 2009, 2010, 20 II, 2012, 2013
Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen APBD Perubahan TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Realisasi APBD TA 2009,2010,2011,2012,2013
isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 12 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.10. Putusan mediasi Nomor: 015/REG-PSI/II/2014
Pemohon : Ramlianur dengan termohon : Sekretariat Daerah Pemkab Kutai Kartanegara
Informasi yang disengketakan :
DokumenAPBD TA 2009,2010,2011,2012,2013
2. Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen APBD Perubahan TA 2009, 2010,2011,2012,2013
Dokumen Penjabaran APBD TA 2009, 2010, 2011, 2012, 2013
Dokumen Realisasi APBD TA 2009,2010,2011,2012
isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 2 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap
IV.11. putusan Nomor: 0003/REG-PSI/III/2014
Pemohon : Stefanus Doni dengan Termohon : Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Kartanegara
Informasi yang disengketakan :
Rencana kerja SKPD Pertambangan TA 2012
Program Kegiatan
Lokasi Kegiatan
Pagu Indikatifdan Prakiraan Maju
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Pertambangan TA 2012
Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung (SKPD)
Rekapitulasi Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan
Program Pembinaan Pengawasan Bidang Pertambangan
Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan
Semua surat keputusan IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara
Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan Pertambangan Tahun 2011
PT. Amelia Energi
PT. Putra Ramli
PT. Bina Mitra Sumber Artha
d. Bara Kumala Sakti
PT. Anugrah Bara Kaltim
PT. Mega Prima Persada
g. Multi Harapan Utama
PT. Lembuswana
PT. Grace Coal
CV. Energi Bumi Kartanegara
isi putusan : mengabulkan permohonan pemohon dan termohon dapat menghitamkan /mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam isi informasi yang diberikan kepada pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 12 bulan
Status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap setelah putusan dikuatkan PTUN Samarinda dan Kasasi Mahkamah Agung.
IV.12. Putusan Gugur antara satu pemohon : M.S. Hidayat (MSH) dengan banyak termohon
Nomor: 0021IREG-PSI/IVIII/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
Nomor: 0024/REG-PSIIX/2014 MSH dgn Pemprov kaltim
NOMOR:0011/REG-PSI/VI/2014 MSH dgn Pemprov kaltim
NOMOR:0027/REG-PSI/XI/2014 MSH dgn Komisi Informasi Jawa Tengah
NOMOR:0015/REG-PSI/IX/2014 MSH dgn Komisi Informasi Kalimantan Tengah
NOMOR:0016/REG-PSI/VIII/2014 MSH dgn Komisi Informasi Kalimantan Tengah
NOMOR:OOl8/REG-PSI/IX/2014 MSH dgn Komisi Informasi Kalimantan Tengah
NOMOR:0017/REG-PSI/VIII/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
NOMOR:0019/REG-PSI/VIII/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
NOMOR:0020/REG-PSI/IX/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
NOMOR:0022/REG-PSI/VIII/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
NOMOR:0023/REG-PSI/XI/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
NOMOR:0026/REG-PSI/XI/2014 MSH dgn Komisi Informasi Pusat
Kumpulan Salinan Putusan klik view atau unduh :
https://files.acrobat.com/a/preview/0ad5363b-f991-41a0-ad07-40fb36dc0e95
https://files.acrobat.com/a/preview/fb023a84-f88e-4249-8c12-a6853554aa65
https://files.acrobat.com/a/preview/fb3ec2ae-785c-4e52-960b-ae32c3b49bb2
https://files.acrobat.com/a/preview/528ba90a-5290-4cef-a164-774bc6c1a541
https://files.acrobat.com/a/preview/243f90a6-8da9-4b9d-a9bd-d9096730ae7f
https://files.acrobat.com/a/preview/40bb9aa7-2347-4e69-9db3-bec121c36493
https://files.acrobat.com/a/preview/320407bf-066d-4fce-95b0-e82f97df4286
https://files.acrobat.com/a/preview/40f19d03-171f-4438-a82e-e1b4a4ab37bb
https://files.acrobat.com/a/preview/64f97ca5-9757-4601-a743-3e27175e002e
https://files.acrobat.com/a/preview/eda0373e-ee50-4100-a526-557e5d9c101e
https://files.acrobat.com/a/preview/243f1a54-2234-4d90-adbf-8188383b4a2c
https://files.acrobat.com/a/preview/80a4cfa9-80ef-42e2-8643-74b9bbe9e0b0
isi putusan : menggugurkan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ajukan pemohon dikarenakan pemohon atau kuasanya tidak hadir dua kali dipersidangan.
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi :
Status hukum pasca putusan :
Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 :
V.1. Putusan antara 1 Pemohon dengan beberapa termohon partai politik di kaltim
Putusan mediasi Nomor: 013/REG-PSI/XI/2013 Salinan Putusan
Pemohon : Carolus B.B.Tuah.T dengan Termohon : DPD PPP Kaltim
Putusan mediasi Nomor: 009/REG-PSI/XI/2013 Salinan Putusan
Pemohon : Carolus B.B.Tuah.T dengan Termohon : DPW PAN Kaltim
Putusan mediasi Nomor: 011/REG-PSI/XI/2013 Salinan Putusan
Pemohon : Carolus B.B.Tuah.T dengan Termohon : DPW PDS Kaltim
Putusan mediasi Nomor: 012/REG-PSI/XI/2013 Salinan Putusan
Pemohon : Carolus B.B.Tuah.T dengan Termohon : DPW PKS Kaltim
Putusan Nornor: 007/REG-PSIIX1/2013 Salinan Putusan
Pemohon : Carolus B.B.Tuah.T dengan Termohon : DPD Golkar Kaltim
Informasi yang disengketakan : Informasi publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik Pada Pasal 15 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Isi Putusan : Pada putusan mediasi, Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon, Pada putusan ajudikasi Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi :
Status hukum pasca putusan :