top of page

Rumah Sakit disengketakan pemohon yang ingin tahu penyebab anaknya meninggal pasca operasi

SAMARINDA. Persidangan pemeriksaan awal penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon Hartijah Supriyanto dengan termohon Rumah Sakit Pupuk Kaltim dengan nomor register permohonan 0018/REG-PSI/VIII/2018 berlangsung pada tanggal 6 september 2018.  Persidangan dihadiri oleh pihak pemohon namun tidak dihadiri oleh termohon dengan alasan kuasa hukum termohon masih menunaikan ibadah haji dan termohon meminta penundaan persidangan hingga tanggl 20 oktober 2018.

Adapun objek sengketa informasi dalam sengketa aquo adalah keinginan pemohon untuk mendapat informasi lengkap terkait penyebab meninggalnya anak pemohon (alm. Bu Navy) di RS PKT Bontang pasca operasi cesar dan operasi angkat rahim tahun 2015.

majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim dalam sengketa aquo yang terdiri dari Sencihan, M.Khaidir dan HM Balfas Syam akan kembali melanjutkan persidangan dalam sengketa aquo dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal pada tanggal 22 oktober 2018.

#bontang

bottom of page