top of page

Salah satu contoh baik kepatuhan badan publik atas putusan komisi informasi

Sekretariat DPRD Kabupaten Paser bisa jadi merupakan salah satu contoh baik kepatuhan badan publik atas putusan komisi informasi walaupun tidak hadir secara langsung dalam proses persidangan penyelesaian sengketa informasi publik yang digelar beberapa kali di Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui permohonan sengketa aquo dengan nomor register 019/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2019 antara pemohon Komite Nasional Jaring Politisi & Pemimpin Bersih dengan termohon DPRD Kabupaten Paser karena alasan kesibukan kerja disekretariat DPRD Kabupaten Paser menyambut anggota DPRD periode 2019-2024 dan penyusunan alat kelengkapan DPRD namun termohon dengan kesadaran dan tanggungjawab penuh melaksanakan putusan penyelesaian sengketa informasi publik antar para pihak oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo dengan ketua merangkap anggota Sencihan dan anggota masing-masing M.Khaidir dan Rudi Taufana. Salinan putusan terkait sengketa aquo bisa dilihat/diunduh melalui menu salinan putusan di website KIP kaltim https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/penyelesaian-sengketa-informasi/putusan-psi-ki-kaltim/

Dilain sisi ketua majelis komisioner dalam sengketa aquo Sencihan mengatakan memberikan apresiasi atas hal tersebut dan pihaknya bersyukur upaya majelis komisioner dalam merumuskan putusan penyelesaian sengketa informasi publik yang terbaik antar para pihak diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.

Sebagai majelis komisioner dalam penyelesaian sengketa aquo walaupun kami memiliki wewenang untuk memutuskan secara penuh namun tetap kami pertimbangkan bahwa putusan kami itu terukur , berkualitas dan bisa diterima semua pihak untuk kemudian dipatuhi dan dilaksanakan. Makanya kami juga berikan contoh berupa format penyajian informasi publik yang wajib diberikan dalam putusan tersebut berdasarkan apa yang sudah kami jalankan di KIP Kaltim dan badan publik lainnya. Sehingga putusan penyelesaian sengketa informasi yang kami putuskan tidak menyebabkan sengketa atau masalah baru dikemudian hari akibat tidak cermat dan terukur dalam membuat putusan” . Ungkap Sencihan.

Sencihan juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan buku pedoman terkait kodifikasi dan yurisprudensi putusan-putusan komisi informasi yang telah dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam penyelesaian sengketa informasi publik juga Undang-Undang dan Peraturan terkait lainnya untuk makin mempermudah literasi dan referensi para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

UU KIP dan peraturan pelaksanaanya sebenarnya sudah cukup lengkap mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik namun para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik tetap membutuhkan rincian dan teknis penyajian mengenai apa saja yang boleh dibuka atau tidak dalam sebuah dokumen informasi dan rincian-rincian teknis seperti itu memang belum diatur secara rinci dalam UU KIP dan peraturan pelaksanaanya namun sesuai aturan pasal 11 ayat (2) UU KIP hal tersebut bisa diambil acuan dari putusan penyelesaian sengketa informasi publik yang sudah inkrah “. Terang Sencihan.

Berita terkait :Rekap lengkap realisasi perjalanan dinas info publik, Bukti pendukung & kuitansi ranah badan pemeriksa keuangan https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2019/11/21/rekap-lengkap-realisasi-perjalanan-dinas-info-publik-bukti-pendukung-kuitansi-ranah-badan-pemeriksa-keuangan/

#beritasidang #referensi

bottom of page