top of page

SANKSI DALAM UU KIP DAN ARSIP

Kami menemukan sebagian kalangan yang menilai bahwa sanksi UU KIP lebih ringan daripada sanksi pada UU Arsip dalam subjek yang sama. Benarkah demikian? Sanksi yang berbeda ini sebenarnya karena subjeknya yang juga berbeda. Arsip merupakan informasi yang melekat pada medianya (media + informasi). Membocorkan arsip = membocorkan media + informasi pada media tersebut. Sementara jika seseorang membocorkan informasi rahasia dalam bentuk salinan (copy) atau yang telah diolah, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi menurut UU KIP. Jadi, wajar jika sanksi dalam UU Arsip lebih berat daripada UU KIP. Ini bukan bertentangan, tetapi memang berbeda kasus.

UU Arsip Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

UU KIP Pasal 54: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  (arbain-IPC)

#referensi

bottom of page