top of page

SDM Badan Publik Kebanyakan Masih ‘Baper’ Belum Profesional Dalam Pelayanan

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Sencihan menghadiri dan menjadi nara sumber dalam kegiatan ngopi kawal ORI dalam rangka hari jadi Ombudsman RI yang ke 20 tahun di kantor perwakilan ORI Kaltim tanggal 10 Maret 2020 bertema sinergitas pengawasan layanan publik di provinsi kaltim. Nara sumber lainnya Kepala Kantor Perwakilan ORI Kaltim, Komisioner KPID Kaltim dan Kepala Kantor Penghubung Komisi Yudisial di kaltim.

Dalam kesempatan tersebut komisioner KIP Kaltim Sencihan menyatakan bahwa sinergi untuk pengawasan layanan publik bisa diperkuat salah satunya melalui sarana teknologi informasi aplikasi LAPOR.GO.ID dengan memastikan bahwa upaya tindak lanjut kongkret atas pengaduan warga masyarakat melalui aplikasi ini bisa dipantau secara terbuka dan memang benar ada tindak lanjut atau kepastian penanganan dari suatu laporan pengaduan khususnya oleh pelaksana / admin aplikasi lapor pada kantor/instansi/OPD pemerintah dilingkup Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota se Kaltim karena melalui monitoring yang dilaksanakan KIP Kaltim masih banyak pengaduan dari warga masyarakat yang memang ditanggapi oleh pelaksana layanan publik namun tindak lanjut atas pengaduan tersebut masih berupa pemberitahuan administrasi bahwa pengaduan tersebut sedang disampaikan atau dikordinasikan kepada pihak terkait. Bila tindak lanjut kongkret itu tidak meningkat maka kepercayaan publik untuk berpartisipasi dalam melapor dan mengawasi pelayanan juga akan menurun nantinya dan hal ini tentu saja tidak diharapkan seperti itu.

Kemudian yang mesti menjadi fokus dan perhatian bersama disektor pelayanan publik ini adalah pada layanan publik terkait pertanahan karena baik di KIP Kaltim maupun di ORI Kaltim masalah terkait pertanahan menjadi aduan yang paling banyak diterima diantara masalah lainnya baik itu karena adanya pelanggaran prosedur pelayanan ataupun ketidakterbukaan informasi publik. Salah satu penyebab masalah layanan dan informasi publik pertanahan menjadi aduan publik adalah belum memadainya kapasitas humas/PPID dibadan/kantor pertanahan dalam merespon dan menanggapi pertanyaan ataupun permohonan informasi publik dari warga masyarakat.

Pada kantor/instansi/OPD pemerintah dilingkup Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota se Kaltim apabila masih terjadi aduan ataupun sengketa informasi publik karena persoalan-persoalan prosedur hal itu berdasarkan analisa KIP Kaltim lebih banyak disebabkan oleh petugas dan atasan badan publik yang ‘baper’ dalam pengelolaan layanan mulai dari sikap tidak mau direpotkan hingga perbedaan standar melayani pada tiap warga masyarakat sehingga tidak profesional menjalankan pelayanan sesuai aturan dan sop yang ada hingga akhirnya melanggar aturan dan sop tersebut.

 

berita terkait kegiatan ngopi kawal ORI : Penundaan Berlarut dan Persoalan Pertanahan Jadi Laporan Terbanyak ke ORI Kaltim, https://kaltim.tribunnews.com/2020/03/11/penundaan-berlarut-dan-persoalan-pertanahan-jadi-laporan-terbanyak-ke-ori-kaltim

#MonevKIKALTIM

bottom of page