top of page

Sehari pasca dilantik, komisioner PAW KI Kaltim langsung ikut bersidang

SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kaltim kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan mediasi pada tanggal 5 oktober 2018. Para pihak dalam register 0015, 0016, 0017 /REG-PSI/VIII/2018 yaitu antara pemohon Bernande Manalu, M.Saifullah dengan termohon badan publik dilingkungan Pemkot Samarinda (Kelurahan Air Hitam dan Kecamatan Samarinda Ulu) dengan objek sengketa informasi bidang pertanahan dan anggaran honor ditingkat RT berhasil mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi dan bersepakat untuk mengakhiri sengketa informasi melalui kesepakatan mediasi.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik maka setelah mediator dalam sengketa aquo yaitu M. Khaidir dan HM Balfas Syam menuangkan kesepakatan para pihak dalam kesepakatan mediasi selanjutnya kesepakatan mediasi itu diserahkan kepada majelis komisioner dalam sengketa untuk dikuatkan dalam putusan mediasi dan dibacakan melalui persidangan yang terbuka untuk umum.

IMG_20181005_093847

Oleh karena itu majelis komisioner dalam sengketa aquo yang terdiri dari Lilik Rukitasari selaku ketua dan anggota masing-masing Sencihan dan Rudi Taufana yang baru saja dilantik sehari sebelumnya (4/10) oleh Gubernur Kaltim sebagai komisioner KI Kaltim menggantikan alm. M.Imron Rosyadi, Membacakan putusan hasil mediasi tersebut dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.

#beritasidang

bottom of page