top of page

Sengketa Informasi Kepala Desa Dengan Termohon Berakhir Melalui Putusan Mediasi

SAMARINDA. Majelis komisioner menggelar sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan akta register No 005/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2021 antara Pemohon Dedi Setiawan terhadap Termohon Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa (6/4/21). Sidang yang dipimpin Erni Wahyuni dengan anggota Muhammad Khaidir dan Indra Zakaria serta didampingi Elly Akbar sebagai Panitera Pengganti.

Didalam persidangan Pemohon dan Termohon sepakat untuk melakukan mediasi dengan mediator Ramaon D Saragih. Didalam mediasi para pihak sepakat untuk mnyelesaikan sengketa informasi ini dengan perdamaian dan mediasi dinyatakan selesai dengan kesepakatan para pihak. Setelah sidang di skors sidang dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan mediasi.

bottom of page