top of page

Sinergi diseminasi informasi PUBLIC WARNING atas obat dan makanan perlu kerjasama semua pihak

SAMARINDA. Dalam rangka penguatan layanan informasi publik pada badan publik terkait Pemberantasan narkoba, Pengawasan obat dan makanan, Jasa keuangan, Geospasial, Jasa keuangan, Harga pangan/sembako dan Penanggulangan bencana serta Stok darah pada PMI. Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan kunjungan kebeberapa instansi vertikal selain bersilaturahmi dan mengenalkan keberadaan lembaga Komisi Informasi juga mensosialisasikan standar layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Rabu 20 maret 2019, Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui Komisioner M.Khaidir, Lilik Rukitasari, HM Balfas Syam, Sencihan, Rudi Taufana didampingi staf sekretariat Heni Setwati, Elli Akbar melaksanakan kunjungan ke kantor Balai Besar Pengawas Obat & Makanan (BB POM-Samarinda). Rombongan diterima Plt Kepala BB POM Samarinda, Kepala bidang pengujian, Bidang pemeriksaan, bidang informasi dan komunikasi dan bagian tata usaha.

Dalam pertemuan, Pihak BB POM Samarinda menginformasikan bahwa Balai Besar Pengawas Obat & Makanan Samarinda wilayah tugasnya mencakup Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Semua pemeriksaan untuk uji obat dan makanan untuk wilayah Kaltim dan Kaltara dilakukan di laboratorium BB POM Samarinda. Wewenang pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh Badan POM terkait obat dan makanan olahan atau dalam kemasan sedangkan pengawasan untuk makanan – makanan belum diolah atau mentah dilaksanakan oleh instansi lainnya seperti Kementerian Pertanian/Dinas Peternakan, Pertanian dan kesehatan didaerah.

Dari segi layanan informasi publik, Badan Pengawas Obat dan Makanan dari pusat hingga daerah merupakan satu kesatuan organisasi /lembaga (instansi vertikal didaerah) sehingga layanan PPID nya pun terpusat namun bisa diakses disemua daerah melalui laman http://www.pom.go.id/ppid/ dan secara teknis informasi publik yang sifatnya terbuka di Badan POM adalah informasi berkaitan dengan PUBLIC WARNING atau release resmi Badan POM terkait hasil pengawasan obat dan makanan. Sedangkan untuk informasi yang belum diolah atau masih berupa data merupakan dokumen/keterangan yang dikecualikan mengingat sensitifitas dan kerahasiaan informasi sebagaimana dilindungi dalam UU No.14 Tahun 2008 pada pasal 17. Badan POM juga memiliki SOP untuk penyampaian informasi-informasi yang sifatnya memiliki tingkat sensitifitas tinggi dan bisa menganggu stabilitas ekonomi dan keamanan walaupun Badan POM merupakan badan publik penghasil, pengolah atau yang menguasai informasi tersebut, penyampaian informasinya langsung disampaikan oleh Presiden RI ataupun kepala daerah.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim M.Khaidir, Lilik Rukitasari, Rudi Taufana dalam pertemuan menjelaskan tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi, sementara komisoner HM Balfas Syam meminta penjelasan terkait tupoksi Badan POM serta edukasi ke masyarakat. Sedangkan Sencihan menekankan pada upaya kemitraan kedepannya dalam rangka penguatan layanan informasi publik dan edukasi ke publik terkait pengawasan obat dan makanan didaerah kaltim.

Kedepannya kerjasama BB POM Samarinda Kaltim dengan KIP Kaltim orientasinya kepada edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk pengawasan obat dan makanan, KIP Kaltim akan mendorong badan publik pemerintah daerah untuk turut serta melakukan penguatan diseminasi informasi terkait edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk pengawasan obat dan makanan.

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara KIP Kaltim dengan BB POM Samarinda.

#kunjungankerja

bottom of page