SAMARINDA – KPU Kaltim memiliki payung hukum untuk membuka sebagian tentang daftar bakal calon legislatif yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hal ini diterangkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon D Saragih. Pria yang akrab disapa Ramaon ini mengomentari terkait adanya 13 tanggapan yang diterima KPU Kaltim mengenai Daftar Calon Sementara (DCS).
“Terkait dengan keputusan KPU yang menyatakan bahwa belum bisa membuka informasi tanggapan atau masukan kepada Daftar Calon Sementara (DCS) yang masuk selama masa penelitian laporan, itu sah sah saja,” kata Ramaon yang dijumpai sesaat hendak berangkat ke Balikpapan.
Menurut Ramaon, mungkin KPU Kaltim mengklasifikasikan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan, karena dapat mengganggu proses penelusuran sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat. Namun, lanjut mantan ketua KPU Samarinda ini, KPU juga punya payung hukum untuk mengumumkan atau menyampaikan hasil sementara tanggapan dari masyarakat atas DCS itu.
“Peraturan DKPP sudah mengatur tentang informasi sementara,” ungkapnya. Adapun lanjut Ramaon, ini merujuk kepada pasal 9 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “penyelenggara Pemilu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”.
Namun Ramaon menjelaskan, setelah semua selesai dan mendapatkan hasil, KPU Kaltim wajib mengumumkan hasil dan alasan dari kebijakan atau keputusan yang diambil, dengan tetap mempertimbangkan informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Misalnya KPU menutup data pelapor, KPU Kaltim bisa menyampaikan alasannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, rekapitulasi tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara yang ditetapkan KPU berakhir 31 Agustus 2023. Respons publik yang terkumpul pun diteruskan ke partai politik (parpol) peserta pemilu untuk diklarifikasi ke bakal calon legislatif (bacaleg) bersangkutan.
Di Kaltim, ada 13 tanggapan yang diterima KPU Kaltim dan sudah didistribusikan ke pihak terkait tanggapan itu. “Sudah diteruskan. Nanti pihak yang mendapat tanggapan itu harus menyampaikan klarifikasi atas tanggapan itu,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi, (31/8). Mengacu Keputusan KPU Nomor 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sepanjang 1–7 September menjadi batas waktu para penerima tanggapan memberikan klarifikasi. Dari bacaleg dari parpol atau bacaleg DPD RI dapil Kaltim.
Jika dalam tenggat waktu itu tak ada klarifikasi yang disampaikan maka KPU bakal memplenokan hasil tanggapan tersebut dan bisa menetapkan bacaleg bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). “Hasil rekap tanggapan itu sudah diteruskan ke akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) parpol atau bacaleg DPD RI yang mendapat tanggapan,” tuturnya.
Untuk itu, Ramaon berharap semua elemen penyelenggara pemilu bisa komitmen tentang keterbukaan informasi, sehingga potensi sengketa informasi Pemilu di Kaltim menjadi mengecil. “ Ya, kalau boleh jangan sampai ada register masuk ke Komisi Informasi Kaltim terkait sengketa pemilu,” harapnya. Akan tetapi, lanjut pria ramah ini, jika memang ada register sengketa informasi Pemilu yang masuk di KI Kaltim, maka KI Kaltim akan memprosesnya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya untuk dengan cepat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sekadar informasi, terdapat 790 bacaleg yang telah resmi diplenokan KPU Kaltim dalam DCS Pileg 2024 mendatang. Bacaleg itu, terdiri dari 480 bacaleg laki-laki dan 310 bacaleg perempuan. Ditambah 21 bacaleg DPD RI dapil Kaltim. (**)