SAMARINDA. Sidang penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0004/REG-PSI/I/2018 antara pemohon PT. Sejahtera Wastu Perintis dengan termohon PT. Pelabuhan Samudera Palaran-Samarinda kembali digelar 21 Mei 2018 dengan agenda pembacaan putusan. Pada persidangan-persidangan sebelumnya majelis komisioner dalam sengketa aquo mengumpulkan bukti, keterangan dari para pihak juga keterangan dari ahli yang berasal dari akademisi Unmul guna membedah legal standing termohon apakah termasuk dalam lingkup badan publik atau privat.
Adapun yang menjadi objek sengketa informasi dalam sengketa aquo adalah terkait permohonan informasi dari pemohon yaitu :· Penjelasan maupun tertulis dasar diberlakukannya pungutan uang administrasi terhadap pemilik barang/EMKL sebesar Rp. 2.750,00/Box Kontainer.· Penjelasan maupun tertulis dasar pungutan Rp. 15.000,00 uang administrasi pembayaran chas nota tagihan dibayar secara online.· Penjelasan maupun tertulis tentang kesepakatan tariff bongkar container dari lambung kapal ke atas trailer yang menjual nama Walikota selaku Pemerintah Daerah untuk biaya angkutan container open door.· Penjelasan maupun tertulis tentang PM RI No. PM 77 Tahun 2016 pungutan pas kendaraan masuk pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran termasuk uang parkir dimana karcis tidak diporporasi dan pembayaran retribusi 25% sebagai masukan murni PAD Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2011 Pasal 35 angka (1) ayat (1) dan (2) dan angka (2) Peraturan Daerah No. 04 tahun 2011 Pasal 36.· Penjelasan maupun tertulis tentang pungutan metal tug untuk setiap kendaraan yang ke luar masuk Pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran.· Penjelasan maupun tertulis tentang alasan pembebasan dipunggut PPH 23 untuk pekerjaan bongkar muat kapal.· Penjelasan maupun tertulis tentang kerjasamanya dengan GAPEKSI/ALFI atas nama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia pungutan yang berdampak meresahkan pengusaha jasa transportasi dan pengemudi truk dengan pungutan Rp. 500.000,00/truk.· Penjelasan maupun tertulis tentang keberadaan organda unit angkutan barang di pelabuhan umum maupun Pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran.
Akhirnya majelis komisioner dalam sengketa aquo yang terdiri dari Ketua Dr. Lilik Rukitasari dengan anggota masing-masing HM. Balfas Syam dan M.Khaidir menjatuhkan putusan sela pada sengketa aquo dikarenakan termohon dalam sengketa aquo bukan badan publik melainkan badan privat sehingga pemohon tidak bisa menggunakan instrumen UU KIP untuk penyelesaian akses informasi yang dimohonkan kepada termohon. Namun pemohon bisa menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan lainnya dalam kerangka permohonan informasi publik kepada badan privat seperti regulasi terkait tentang CSR /Tanggungjawab sosial perusahaan, tata pengelolaan perusahaan yang baik, anti korupsi/anti pungli ,dll.