top of page

Tidak ada larangan bagi ASN menjadi Komisaris/Direksi perusahaan swasta

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2019 antara pemohon PT. Sejahtera Perintis dengan termohon PT. Pelabuhan Samudera Palaran kembali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 14 Pebruari 2019 melalui majelis komisioner yang terdiri dari Sencihan (ketua), HM Balfas Syam dan Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota dengan agenda pemeriksaan awal.

Pada pemeriksaan awal sengketa aquo majelis menanyakan kepada pemohon terkait kenapa pemohon mensengketakan kembali termohon yang pernah diputus dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim nomor 0004/REG-PSI/I/2018 dan sudah inkrah sedangkan termohon dalam putusan sengketa sebelumnya sudah dinyatakan oleh majelis komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa bukan badan publik melainkan badan privat dan tidak menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk memeriksa dan memutus sengketanya. apalagi apabila pemohon keberatan atas putusan komisi informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik , pemohon maupun termohon bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri ataupun PTUN sesuai kategori termohonnya apakah badan publik negara/pemerintah atau non negara/pemerintah.

Pemohon berdalih bahwa saksi/ahli yang dihadirkan majelis komisioner dalam sengketa aquo yang telah diputus sebelumnya mendukung pendapat pemohon bahwa termohon adalah badan publik sehingga pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan sengketanya kembali ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim dengan termohon yang sama walau dengan jumlah objek sengketa informasi bertambah dari objek sengketa informasi sebelumnya.

Dalam pemeriksaan awal sengketa aquo juga terungkap bahwa salah satu komisaris dalam perusahaan (termohon) diduga adalah pejabat Sekretaris Kota Samarinda dan memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil , PNS/ASN dilarang untuk menjadi komisaris/direksi perusahaan swasta namun sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mencabut PP 30/1980 dan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sudah tidak ada larangan bagi PNS/ASN untuk menjadi komisaris/direksi perusahaan sepanjang dengan ijin atasan yang diperlukan dalam pengurusan administrasi untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI dimana untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.

Majelis komisioner dalam sengeta aquo juga menjelaskan kepada para pihak dipersidangan bahwa UU KIP hanya mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berada di Badan Publik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP dan Pasal 3 ayat (1) PERKI No.1. Jadi pengaturan UU KIP hanya menyangkut akses informasi kepada Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. Informasi yang diperoleh dari badan privat tidak diatur dalam UU KIP melainkan diatur dalam undang-undang khusus lainnya, misalnya mengenai informasi tentang perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, informasi mengenai tanggungjawab sosial perusahaan diatur melalui Undang-Undang mengenai CSR begitupun dengan informasi hak pasien/masyarakat pengguna jasa rumah sakit swasta/badan privat diatur melalui Undang-Undang terkait kesehatan dan rumah sakit.

Masyarakat juga tetap bisa mengakses informasi terkait perusahaan swasta/privat melalui badan publik yang terkait dengan perusahaan dalam urusan regulasi atau kerjasama sepanjang informasi yang dimintakan atau dimohon tidak termasuk informasi yang dikecualikan (rahasia/tertutup).

Setelah mendengar semua keterangan pemohon dan termohon dalam persidangan, Maka majelis komisioner dalam sengketa aquo kembali akan melanjutkan persidangan sengketa aquo dengan agenda pembacaan putusan pada akhir bulan pebruari 2019 dan para pihak akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.

#beritasidang

bottom of page