
Gambar : Ilustrasi Infografik KataData, KPMG dan KIP
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menjalankan kebijakan keterbukaan informasi nasabah perbankan di dalam dan luar negeri untuk keperluan data informasi perpajakan di tanah air. Menteri Keuangan Sri Mulyani merencanakan segera membuka akses informasi nasabah Indonesia di Singapura dan Swiss setelah Idul Fitri 1438 H, melalui kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data nasabah keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sri Mulyani akan menjadi delegasi dalam kesepakatan kerja sama antara Indonesia dengan Singapura. Artinya, Sri Mulyani akan urun tangan langsung melacak data nasabah RI di Singapura.”Saya insya Allah (jadi delgasi pertukaran data nasabah),” katanya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, seperti dikutip dari detik, Kamis (22/6).
Ia mengatakan menyelesaikan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Diperkirakan usai Lebaran tahun ini baru bisa direalisasikan. “Pokoknya kita selesaikan semua ini dulu. Sesudah lebaran kita rencanakan kembali,” katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tidak ada negosiasi ulang mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Singapura terkait dengan AEoI.Sebab, kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan lebih dari 100 negara yang ingin menerapkan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Egggak usah nego, Singapura langsung saja, mau. Seluruh dunia. Kan ibu menteri bilang ini bukan untuk kepentingan Indonesia saja, tapi seluruh dunia. Pokoknya Singapura minta kalau Hong Kong sudah. Kan Hong Kong sudah saya lakukan,” kata dia.Sebelum Singapura, Ken mengakui bahwa Ditjen Pajak akan melakukan kerja sama dengan Swiss terkait dengan penukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, rencana tersebut diundur lantaran persyaratan dari Swiss belum siap.
“Swiss harusnya besok tapi karena ada persyaratan dari pemerintah Swiss yang belum siap, dia minta delay setelah lebaran. Yang penting, yang jelas Singapura, Swiss juga setelah lebaran,” tutup dia. Diketahui, Ditjen Pajak telah memiliki kewenangan mengakses data harta Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi nasabah perbankan di Hong Kong. Kerja sama tersebut telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Setelah Hong Kong, Ditjen Pajak juga akan melakukan kerja sama yang serupa dengan dengan 9 negara lainnya dari 100 negara yang berkomitmen pada program AEoI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 9 negara tersebut Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.Hestu menyebutkan, dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Usai Lebaran, Menkeu Buka Informasi Nasabah di Singapura dan Swiss
Apindo Usul Keterbukaan Perbankan Bukan Informasi Berkala
Wapres JK: Tak Perlu Khawatir Keterbukaan Informasi Pajak