top of page

Visitasi MONEV KI Kaltim ke Pemkab Kutim

SANGATTA.Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik selaku PPID Utama Kabupaten Kutai Timur Menerima Visitasi MONEV Kepatuhan Badan Pubik terhadap keterbukaan informasi Publik pada Pemerintah kabupaten se – Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Dinas Kominfo dan Perstik ( Rabu, 03/11/2021).

Kedatangan Komisi Informasi diwakili oleh Komisioner KIP Kaltim Indra Zakaria dan Erni Wahyuni didamping 2 orang staf Diskominfo Kaltim yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Ery Mulyadi dan Perstik Kutim dan Sekretaris Ronny Bonar H. Siburian beserta pejabat Diskominfo dan Perstik serta staff.

Visitasi MONEV bertujuan untuk menilai secara langsung SAQ MONEV Kepatuhan Badan Publik terhadapat ketebukaan informasi pada Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Timur yang telah dikirim langsung ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ery walaupun baru menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Perstik, akan terus berusaha mendukung dan mengembangkan penyediaan data informasi PPID yang dibutuhkan oleh Publik baik secara online maupun offline, dan berharap Komisi Informasi dan Diskominfo Provinsi dapat melakukan pendampingan ke PPID Kabupaten Kutai Timur.

“Data PPID Kutim sudah diupdate, dan dapat diakses oleh masyarakat hanya saja masih ada kendala untuk PPID Pembantu masih banyak OPD yang belum memiliki website, tetapi kedepannya akan segera diinventarisir OPD yang belum memiliki website tersebut sehingga data PPID Pembantu juga dapat update,tambah Ery”.

Zakaria mengatakan tahun ini penilaian MONEV Komisi Informasi berlaku pada instansti Vertikal, Horizontal dan Badan Publik dan untuk Kabupaten/kota,penilaian ini akan difokuskan pada 3 yang terbaik.

Erni menambahkan PPID Kabupaten Kutai Timur salah satu Badan Publik yang telah mengembalikan SAQ MONEV ke Komisi Informasi secara langsung ke kami untuk dinilai, kedatangan kunjungan ini sebagai verifikasi secara langsung terhadap jawaban kuisioner yang telah dikirimkan.

“Data informasi Publik yang sudah dipublikasi ke website PPID dan website Pemerintah daerah Kutim sudah banyak tersedia, diharpakan dapat mengembangkan inovasi kedepannya”tutupnya.

Monitoring Evaluasi Kepatuhan Badan Publik ini sangat bermanfaat kinerja Badan Publik dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diperlukan sinergi antar PPID Utama dan PPID Pembantu. (Tim PPID Kutim)

bottom of page