SAMARINDA. Komisioner komisi informasi yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Imran Duse menghadiri permintaan untuk menjadi narasumber dalam acara Training of Trainer Pengelolaan PPID dan Aduan Publik Menuju Pelayanan Prima yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari kamis, 10 juni 2021 bertempat di Hotel Mercure Samarinda. Pada kesempatan ini Wakil Komisioner Komisi Informasi membahas tentang pengaturan Sengketa Informasi yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-Undangan terutama UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

Selain itu pada acara ini juga ada kesempatan tanya jawab dan “sharing” dengan peserta training yang isinya membahas tentang permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Pemkab Kukar karena seperti diketahui bahwa ada beberapa desa di Kutai Kartanegara yang disengketakan di Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur.