top of page
WA Layanan : 081246483208
Jl. Basuki Rahmat, No. 45. Samarinda - Kaltim - Indonesia


Komisi Informasi

Komisi Informasi di UU KIP

Komisi Informasi
1/2

" Komisi Informasi adalah lembaga quasi negara dari tingkat pusat hingga daerah yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui ajudikasi non litigasi dan mediasi serta berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik "

Wewenang Komisi Informasi
" Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk memanggil para pihak guna penyelesaian sengketa informasi publik melalui persidangan ajudikasi non litigasi / mediasi "

bottom of page